Media Arahbaru
Beranda Berita Tom Lembong Bantah Terima Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Tom Lembong Bantah Terima Uang dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Arah Baru – Thomas Trikasih Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, membantah menerima sepeser pun uang terkait dengan kasus dugaan korupsi impor gula. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun memberikan klarifikasinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Harli menjelaskan bahwa seseorang dapat dijerat kasus korupsi meskipun tidak menerima keuntungan pribadi.

“Kan (dikenakan) Pasal 2, Pasal 3 (UU Tipikor). Ya menguntungkan orang, korporasi. Itu juga bisa dijerat,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).

Sebelumnya, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya tidak menerima uang sama sekali dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ari juga menilai bahwa jaksa bertindak sewenang-wenang terhadap Tom.

“Kami sangat prihatin bagaimana sebuah kekuasaan yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum, justru digunakan oleh penuntut umum secara sewenang untuk menghancurkan keadilan, seseorang yang seharusnya dilindungi,” kata Ari Yusuf Amir saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

Ari mengungkapkan kekecewaannya terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dia menegaskan lagi bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang dalam kasus tersebut.

“Majelis hakim yang terhormat, sungguh kami miris, Terdakwa disangka melakukan korupsi sementara satu rupiah pun, penuntut umum tidak bisa membuktikan adanya aliran dana yang masuk ke Terdakwa baik secara langsung ataupun tidak langsung,” ujarnya.

Dia mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) telah menyatakan tak ada penyelewengan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dengan begitu, menurut dia, hasil audit itu menyatakan tidak ada kerugian negara.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!