Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Belum Terima Surat Resmi
Arah Baru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menetapkan Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.
Status Dahlan, yang sebelumnya saksi, kini telah dinaikkan menjadi tersangka, sebagaimana tertuang dalam dokumen resmi yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim.
Tak hanya Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dahlan Iskan diduga melanggar sejumlah pasal dalam KUHP, di antaranya Pasal 263 terkait pemalsuan surat, serta Pasal 374 dan 372 mengenai penggelapan dalam jabatan, yang diperkuat dengan ketentuan Pasal 55 dan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Penyidik akan memanggil kedua tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, sekaligus melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini.
Belum Dapatkan Kabar Resmi
Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
“Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).
Jika informasi tersebut benar, pihaknya menyayangkan mengapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak yang secara langsung terkait.
“Namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut,” ujarnya.
Diperiksa Sebagai Saksi
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa Dahlan Iskan terakhir kali dimintai keterangan sebagai saksi pada pemeriksaan lanjutan tanggal 13 Juni 2025.
Saat itu, tim pembela mengajukan permintaan penundaan pemeriksaan, mengingat masih berlangsungnya proses gugatan perdata antara klien mereka dan pelapor yang dikenal dengan nama Bu Nany.
“Permohonan ini dikabulkan penyidik, dan pemeriksaan terhadap klien kami pun ditangguhkan. Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba muncul kabar gelar perkara pada 2 Juli 2025, padahal klien kami tidak pernah diundang atau diberi tahu,” tegasnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




