Media Arahbaru
Beranda Ekonomi Pajak PMSE Sumbang Terbesar dalam Pendapatan Digital Rp40 Triliun

Pajak PMSE Sumbang Terbesar dalam Pendapatan Digital Rp40 Triliun

Arah Baru – Hingga akhir Juli 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat total penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital mencapai Rp 40,02 triliun.

Mayoritas pemasukan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dalam skema Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Secara lebih rinci, kontribusi terbesar datang dari PPN PMSE yang menyumbang Rp 31,06 triliun. Selain itu, pendapatan juga bersumber dari pajak aset kripto sebesar Rp 1,55 triliun, sektor teknologi finansial (fintech) khususnya layanan pinjaman online (peer-to-peer lending) sebesar Rp 3,88 triliun, serta pungutan pajak melalui platform pengadaan pemerintah (SIPP) senilai Rp 3,53 triliun.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menyebutkan bahwa hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk sebanyak 223 entitas sebagai pemungut PPN untuk transaksi digital lintas batas.

“Pada bulan yang sama, terdapat tiga penunjukan baru, yaitu Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mencabut penunjukan tiga pemungut PPN PMSE, yakni Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH,” ujar Rosmauli dalam keterangan DJP, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan bahwa dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 201 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp31,06 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp5,72 triliun hingga 2025,” ujarnya.

Rincian Penerimaan Pajak Digital

Sampai Juli 2025, total pemasukan negara dari pajak atas transaksi aset kripto mencapai Rp 1,55 triliun.

Angka ini merupakan akumulasi dari beberapa tahun, yakni Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar di tahun 2023, Rp 620,4 miliar selama 2024, dan tambahan Rp 462,67 miliar pada tahun berjalan, 2025.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 730,41 miliar penerimaan PPh 22 atas dan Rp 819,94 miliar penerimaan PPN DN,” ujarnya.

Hingga Juli 2025, sektor fintech telah memberikan kontribusi pajak sebesar Rp 3,88 triliun. Jumlah ini berasal dari pemasukan pajak sebesar Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun di 2023, Rp 1,48 triliun sepanjang 2024, dan Rp 841,07 miliar pada tahun 2025.

Pendapatan pajak dari fintech ini terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) senilai Rp 1,09 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 724,25 miliar, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri atas setoran masa yang mencapai Rp 2,06 triliun.

Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Lainnya

Pendapatan negara dari sektor ekonomi digital sebagian diperoleh melalui Pajak SIPP. Sampai dengan Juli 2025, total pemasukan dari pajak ini telah mencapai Rp 3,53 triliun.

Kontribusi tersebut terakumulasi dari penerimaan Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun sepanjang 2024, dan Rp 684,6 miliar pada awal 2025.

Secara rinci, total penerimaan tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 239,21 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 3,29 triliun.

“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP, sehingga tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” pungkas Rosmauli.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!