Media Arahbaru
Beranda Ekonomi OJK dan Menkeu Kompak: Belum Terima Draf Revisi UU P2SK, Dinilai Belum Mendesak

OJK dan Menkeu Kompak: Belum Terima Draf Revisi UU P2SK, Dinilai Belum Mendesak

Arah Baru – Pihak Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima dokumen resmi terkait rencana perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang belakangan menjadi sorotan publik karena sejumlah ketentuan di dalamnya dikabarkan akan mengalami revisi.

“Saya belum terima ya,” kata Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, saat ditemui wartawan di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 September 2025.

Mahendra tidak memberikan penilaian lebih jauh terkait isu tersebut karena merasa belum memiliki informasi yang cukup.

Menurutnya, diperlukan kajian lebih mendalam terhadap rincian yang akan direvisi dalam undang-undang tersebut agar bisa memberikan tanggapan yang relevan.

“Mungkin nanti pada saat ada pembahasan mengenai hal itu, kami bisa melihat lebih persisnya seperti apa dan apa yang dimaksudkan dengan pasal-pasal tadi ya. Tapi kami tunggu sampai ada kesempatan untuk pembahasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan sikap yang senada.

Ia mengatakan tidak ada kebutuhan mendesak untuk mengubah isi UU P2SK. Ia pun menyatakan belum memperoleh draf revisi yang dimaksud.

Menurutnya, undang-undang yang disahkan pada 2023 itu seharusnya dijalankan terlebih dahulu untuk melihat efektivitasnya sebelum diputuskan apakah perlu diubah atau tidak.

“Kenapa mesti diubah? Saya nggak tahu. Kalau saya pribadi, itu kan baru dibuat tahun 2023. Kenapa diubah lagi dalam waktu singkat? Berarti yang kemarin salah bikin atau bagaimana? Biar saja berfungsi penuh dulu, kemudian kita lihat di mana cacatnya. Baru kita perbaiki. Ini kan baru dua tahun,” ungkap Purbaya saat ditemui di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 16 September 2025.

Sebagai informasi tambahan, salah satu poin yang muncul dalam draf revisi yang beredar menyebutkan adanya perluasan mandat bagi Bank Indonesia.

Tidak hanya menjaga kestabilan nilai tukar rupiah, BI juga diarahkan untuk lebih aktif mendorong pertumbuhan ekonomi nasional serta memperluas kesempatan kerja. Perubahan ini tertuang dalam amandemen pasal 7 ayat 2 dari RUU P2SK.

“Bank Indonesia dalam mencapai tujuan sebagaimana dimaksud melaksanakan kebijakan dan bauran kebijakan BI yang dapat menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja,” demikian bunyi dari draf revisi undang-undang tersebut.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!