Media Arahbaru
Beranda Sosial Budaya Indomaret Klarifikasi Polemik Upah Lembur Tanggal Merah

Indomaret Klarifikasi Polemik Upah Lembur Tanggal Merah

Arah Baru – Kebijakan perubahan skema kompensasi kerja lembur saat hari libur nasional di lingkungan PT Indomarco Prismatama menuai penolakan dari para pekerja. Sejumlah karyawan memprotes aturan penggantian upah lembur dengan tambahan hari libur.

Menanggapi hal itu, manajemen Indomaret menegaskan bahwa pembayaran lembur tidak dihapus sepenuhnya. Perusahaan menyebut hanya terdapat penyesuaian mekanisme dalam pelaksanaannya.

“Nggak hilang, Pak. Ada sedikit perubahan. Tetap ada lembur yang dibayarkan. Tetap ada lembur yang dibayarkan,” ujar Customer Relationship Management Executive Director Indomaret, Gondo Sudjoni, saat ditemui di Menara Indomaret, PIK, Jakarta Utara, Selasa (26/5/2026).

Menurut Gondo, sebagian kerja lembur pada tanggal merah masih memperoleh bayaran, sementara sebagian lainnya dikompensasi dengan tambahan waktu libur. Ia mengatakan perbedaan pandangan antara manajemen dan pekerja menjadi salah satu pemicu polemik tersebut.

“Kami semuanya menampung nih, semua aspirasi yang masuk ke kami, kami tampung. Nah, untuk kemudian untuk nanti dibicarakan bersama. Karena mungkin ada sedikit misunderstanding atau sedikit nggak sama persepsinya. Jadi kita tuh tidak benar-benar menghapuskan lembur. Jadi ada yang diganti hari libur, ada juga yang masih dibayarkan upah lemburnya,” katanya.

Ia menambahkan, penyesuaian kebijakan dilakukan seiring meningkatnya tekanan biaya operasional akibat kondisi ekonomi yang sedang tidak stabil.

“Situasi sekarang ini kan kita tahu semua ya, kondisi ekonomi global semuanya harus ada keseimbangan dalam berbisnis, benar nggak? Jadi kalau usaha ini perlu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, segala macam itu kan perlu ada keseimbangan,” katanya.

“Sekarang ini kan BBM naik, kemudian kemasan naik, harga bahan baku naik. Kemudian semua biaya-biaya semakin tinggi. Ini kan akan berakibat kepada biaya operasional. Kalau semua biaya itu naik kemudian kita tuh tidak ada keseimbangan di dalam berbisnis, itu akan membuat perusahaan itu tidak mendapatkan keseimbangan dalam berbisnis,” sambungnya.

Terkait tudingan intimidasi terhadap pekerja, Gondo membantah keras adanya tindakan tersebut. Ia menilai hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan seharusnya dibangun atas dasar kesepakatan bersama.

“Nggak, nggak ada ya. Jadi, kalau karyawan diintimidasi, ya untuk apa, kepentingan apa perusahaan untuk mengintimidasi? Jadi karyawan itu kan, jadi kalau hubungan kerja itu kan pasti ada perjanjian kerja karyawan dengan perusahaan. Kalau kita nggak setuju, contoh sayalah, saya nggak setuju dengan peraturan perusahaan, ya saya mundur. Benar nggak? Jadi untuk apa perusahaan mengintimidasi kalau kita memang mau melakukan pekerjaan, karena harusnya ada win-win kan? Win-win antara pekerja dengan karyawan,” ujarnya.

Saat ini, pembahasan antara perusahaan dan pekerja masih berlangsung melalui mediasi di Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan unsur serikat buruh.

“Yang jelas, mediasi sedang dilakukan di Kemenaker. Difasilitasi di sana. Ada (perwakilan buruh),” ujarnya.

Demo Buruh

Aksi protes digelar pekerja Indomaret di kawasan Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Demonstrasi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan penggantian upah lembur hari libur nasional dengan cuti tambahan.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (26/5/2026), massa buruh mulai berkumpul di depan Menara Indomaret pukul 09.40 WIB. Mereka datang mengenakan atribut organisasi buruh masing-masing.

Bendera sejumlah organisasi buruh seperti Partai Buruh dan FSPMI juga terlihat di lokasi. Massa buruh tampak dipandu mobil komando.

Massa meneriakkan beberapa tuntutan. Mereka menyuarakan tuntutan yang telah tertulis di berbagai spanduk.

“Bayarkan lembur kami!” teriak massa.

Berikut ini enam tuntutan yang tertulis dalam spanduk massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang:

  1. Menolak segala bentuk pemaksaan, tekanan, dan penggiringan pernyataan terhadap pekerja
  2. Menegaskan hak pekerja atas upah kerja lembur
  3. ⁠Menolak penggantian hak lembur dengan off tambahan yang sesuai dengan ketentuan
  4. Menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan
  5. Menuntut penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi
  6. Jangan rusak hubungan industrial.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!