Media Arahbaru
Beranda Berita Viral Keluhan Soal Surat Kontrol BPJS Kesehatan, Peserta JKN Minta Sosialisasi Lebih Masif

Viral Keluhan Soal Surat Kontrol BPJS Kesehatan, Peserta JKN Minta Sosialisasi Lebih Masif

Arah Baru – Perbincangan mengenai layanan kontrol pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi sorotan di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah peserta BPJS Kesehatan mengaku kebingungan terkait kewajiban membawa surat kontrol saat hendak menjalani pemeriksaan lanjutan, yang disebut-sebut mulai diterapkan sejak 1 Juni 2026.

Berbagai komentar bermunculan di media sosial, terutama dari peserta yang merasa belum memperoleh informasi yang memadai mengenai ketentuan tersebut dari pihak BPJS Kesehatan.

“Ya sosialisasi kesini dong. Masa tiba2 ‘jangan apa2 salahin nakes ya’ padahal tinggal sounding aja apa peraturannya. Dzalim bener,” tulis akun @chi**, Sabtu (6/6/2026).

“thank ka infony, semoga ad sosialisasi merata k semua warga ya. terutama yg kalangan bawah dan uda tua,” tulis akun lain.

Mengapa Surat Kontrol Wajib?

Menanggapi polemik yang berkembang, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kewajiban membawa surat kontrol bagi peserta JKN yang akan menjalani pemeriksaan lanjutan bukanlah kebijakan baru yang mulai berlaku pada Juni 2026.

Menurutnya, surat kontrol merupakan dokumen yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien. Dokumen tersebut berisi jadwal kunjungan berikutnya yang harus dipatuhi peserta sesuai kebutuhan medis yang telah ditentukan.

Surat kontrol juga berfungsi untuk memastikan proses perawatan pasien berjalan berkesinambungan sesuai dengan rencana terapi yang telah disusun tenaga medis.

“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah untuk memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta JKN yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Rizzky menjelaskan terdapat dua kondisi utama yang menjadi dasar penerbitan surat kontrol. Pertama, pasien yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun masih membutuhkan pemantauan lanjutan akan mendapatkan jadwal kontrol untuk layanan rawat jalan. Kedua, pasien rawat jalan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih memerlukan pemantauan lebih lanjut juga akan memperoleh surat kontrol untuk kunjungan berikutnya.

“Jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing,” kata Rizzky.

“Pada pelayanan rawat jalan, dokter akan menyampaikan apakah peserta masih memerlukan kontrol lanjutan atau perawatannya telah selesai. Sementara bagi peserta yang selesai menjalani rawat inap, dokter juga akan memberikan edukasi mengenai tindak lanjut perawatan, termasuk jadwal kontrol apabila masih diperlukan pemantauan lebih lanjut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa surat kontrol hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan lanjutan dokter masih menilai pasien membutuhkan pemantauan lebih lanjut, maka surat kontrol baru dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku surat rujukan yang dimiliki peserta.

“Seharusnya surat kontrol diterbitkan sebelum pelayanan kontrol diberikan, sebagai upaya menjaga kesinambungan pelayanan serta memberikan kepastian pelayanan kepada pasien. Setelah mendapatkan pelayanan dari dokter, kontrol selanjutnya dapat dijadwalkan paling cepat pada hari berikutnya sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab pasien,” tambah Rizzky.

Dalam praktiknya, peserta diwajibkan datang sesuai jadwal yang tertera dalam surat kontrol. Jika terdapat kendala atau kebutuhan untuk mengubah waktu kunjungan, peserta dapat berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terkait dengan tetap mempertimbangkan jadwal praktik dokter yang menangani pasien.

“Kepastian jadwal kontrol tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan peserta. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal,” tutupnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!