Media Arahbaru
Beranda Berita M. Syukur: 9 Tahun dan Otonomi Desa sangat Efektif

M. Syukur: 9 Tahun dan Otonomi Desa sangat Efektif

#image_title

Ketua Kelompok DPD RI M. Syukur mengatakan masa jebatan kepala desa selama enam tahun sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa dinilai kurang.

“Hal ini tak lepas dari tuntutan pembangunan di pedesaan, sementara dukungan sumber daya manusianya, secara umum, kurang menunjang untuk menjalankan misi pembangunan yang diharapkan,” kata Syukur dalam keterangan tertulis pada Rabu (18/01/2023).

Sebagaimana karakter wilayah pedesaan yang pada umumnya didominasi sektor pertanian, lanjut M. Syukur, maka kepala desa harus mampu menghadirkan sejumlah sarana dan prasarana yang mendukung program pertanian.

Menurutnya, dengan dukungan “bengkok” yang ada, sangat tidak cukup untuk mendanai seluruh kebutuhan infrastruktur yang diharapkan. Dan pembangunannya pun praktis perlu waktu.

“Tidak cukup dibangun dalam tenggang waktu dua atau tiga tahun. Sementara, mengefektifkan programnya juga perlu waktu lagi. Menjadi persoalan waktu juga ketika dikaitkan dengan sumber daya manusia di sektor pertanian,” lanjutnya.

Kesimpulannya, menurut senator Provinsi asal Jambi, perpanjangan masa jabatan kepala desa memang cukup rasional dan proporsional jika memang harus diperpanjang.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan bisa memaksimalkan kinerjanya, sehingga keberadaannya sebagai pemimpin di desanya berguna bagi masyarakatnya”, ujar M. Syukur

Lebih lanjut, Syukur menambahkan jabatan kepala desa bukanlah jabatan yang harus dibanggakan.

Tapi, bagaimana kepemimpinannya dapat memberikan manfaat kepada masyarakatnya. Inilah pertanggungjawaban moral selaku kepala desa di hadapan rakyatnya, di samping kepada sang Khaliqnya.

Selanjutnya, Syukur menggarisbawahi bahwa jabatan kepala desa yang proses pemilihannya benar-benar secara langsung, terbuka dan demokratis sering mengakibatkan polarisasi pasca pemilihan.

“Ketegangan sosial antar pemilih yang berbeda kandidatnya cenderung lama pulihnya. Maklum, kedewasaan berpolitiknya masih terbatas. Suasana batiniah ini juga menelan waktu tersendiri, sehingga kepala desa terpilih harus membangun kerangka harmonisasi. Dan itu tidak mudah. Juga, tidak sebentar. Dampak politik ini mempengaruhi ketidakmaksimalan kepala desa dalam menjalankan peran dan fungsinya,” jelasnya.

“Jadi, sungguh tepatlah perpanjangan masa jabatan kepala desa itu dari enam tahun menjadi sembilan tahun,” tegas Syukur.

Syukur pun meminta kepada pemerintah pusat konsisten melaksanakan amanat UU Desa dengan mendukung penguatan otonomi di level pemerintahan desa karena selama ini pemerintah masih menganggap desa sebagai  operator saja sehingga kebijakan-kebijakan yang menyangkut desa banyak yang diseragamkan, padahal masing-masing desa punya corak dan karakter yang berbeda-beda.

“Pemerintah perlu memberikan keleluasaan kepada kepala desa untuk  menjalankan pemerintahan secara otonom yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa, agar tercapai percepatan kesejahteraan masyarakat ditingkat pedesaan” ungkap Syukur sembari menegaskan kembali bahwa niat dan kepedulian DPD RI terkait perpanjangan kepala desa dan  masalah otonomi desa jangan dijadikan dalih bagi kepala daerah atau presiden untuk ikut juga memperpanjang masa jabatan. Situasi dan medan kepentingannya sungguh berbeda.

Sebelumnya sejumlah massa memadati pintu depan Gedung MPR-DPR-DPD Senayan, Jakarta. Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!