Media Arahbaru
Beranda Berita Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Tanah Seluas 11,7 Hektar Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Arah Baru – Tiga aset dalam bentuk tanah milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate disita oleh Kejaksaan Agung.

Tanah yang diketahui seluar 11,7 Hektar tersebut disita oleh Kejagung sebagi imbas dari kasus Korupsi proyek Tower Based Transceiver Station (BTS) yang merugikan Negara hampir 8 Triliun.

“Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Ha milik Tersangka JGP,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Kamis (08/06/2023).

Ketut menambahkan bahwasanya penyitaan oleh kejagung tersebut dilaksanakan pada Rabu (07/06/2023) dimulai pukul 10.00 hingga 17.00 Wita yang bertepatan di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu menurut Ketut, penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.

Diketahui bahwasanya selain Johnny G. Plate, Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain seperti Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, serta Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Selain itu terdapat Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan Yohan Suryanto (YS) Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!