MK Tetapkan Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka
Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan dan memutuskan untuk menolak terkait permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
Dalam ditolaknya permohonan tersebut yang tertuang dalam putusan perkara MK bernomor 114/PUU-XX/2022 tersebut maka sistem Pemilu yang digunakan dalam Pileg 2024 nanti adalah Sistem Proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di gedung MK, Jakarta pada Kamis (15/06/2023).
MK memberikan pertimbangan bahwasanya implikasi dari adanya pemilu tidak hanya sekedar sesuatu yang disebabkan oleh sistem pemilu itu sendiri dan juga salah satu Hakim MK Saldi Isra juga menyatakan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang perlu disempurnakan kedepannya.
Saldi juga melanjutkan bahwa menurut Mahkaman adanya perbaikan dan penyempurnaan dalam pelaksanaan pemilu harus dilakukan dalam setiap aspeknya seperti misalkan Partai sebagai salah satu instrumen itu sendiri, budaya politik serta kesadaran dan perilaku dari pemilih hingga terkait dengan hak serta kebebasan berekspresi.
Putusan MK tersebut turut dibersamai dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari satu hakim, yaitu hakim konstitusi Arief Hidayat.
Diketahui bahwasanya dengan ditetapkannya sistem proporsional terbuka pada Pileg 2024 nanti, artinya para pemilih akan tetap bisa memilih Calon Legislatif secara langsung dan tidak hanya sebatas memilih partai saja.
Diketahui juga bahwa pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (DPC PDIP Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (Warga dari Jakarta Selatan), Riyanto (Warga dari Pekalongan), dan Nono Marijono (Warga dari Depok).
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




