Media Arahbaru
Beranda Sosial Budaya Ibadah Haji, Sejarah dan Tata Pelaksanaannya

Ibadah Haji, Sejarah dan Tata Pelaksanaannya

Ilustrasi ibadah haji

Arah Baru – Ibadah haji merupakan ibadah yang istimewa. Pelaksanaannya hanya dilakukan di tempat dan waktu yang khusus.

Pelaksanaan ibadah haji ini hanya bisa dilakukan di kota Makkah, Arab Saudi, pada bulan Dzulhijjah.

Termasuk dalam rukun Islam, Haji wajib hukumnya bagi umat Islam di seluruh dunia. Kewajiban ini diperuntukkan bagi mereka yang mampu, yaitu secara fisik dan ekonomi.

Secara bahasa, Haji berarti bermaksud, menghendaki, atau menyengaja. Sedangkan secara syara’ haji ialah bermaksud menuju Baitullah al-Haram (Ka’bah) untuk melakukan ibadah tertentu (haji).

Sejarah

Merujuk pada kemenag.go.id, haji merupakan merupakan salah satu ibadah yang tertua. Ibadah ini sudah ada jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW.

Sebuah riwayat menyebut Nabi Adam AS berjalan kaki dari India untuk melaksanakan ibadah haji ke Makkah. Di kota suci itu, malaikat Jibril menemuinya dan mengabarkan bahwa sesungguhnya para malaikat sudah melakukan tawaf di Baitullah selama tujuh ribu tahun.

Pendapat lain menyebut bahwa ibadah haji bermula pada masa Nabi Ibrahim AS. Hal itu tidak lepas dari perintah Allah kepada Nabi Ibrahim untuk membuat Ka’bah sebagai tempat ibadah yang dikunjungi oleh umat manusia.

Sementara untuk awal mula disyariatkannya ibadah haji juga ada beberapa pendapat. Ada yang mengatakan bahwa ibadah haji diwajibkan pada tahun kesepuluh Hijriah.

Pendapat lain menyebutkan ibadah haji telah diwajibkan sebelum Nabi Muhammad melakukan hijrah ke Madinah.

Selain itu, ada pula pendapat yang menyebut diwajibkannya haji bertepatan pada tahun keenam setelah Hijrah. Dari beberapa pendapat tersebut, pendapat yang terakhir merupakan pendapat yang paling masyhur dan disepakati di kalangan para ulama.

Hukum Ibadah Haji

Hukum melaksanakan ibadah haji menurut kesepakatan para ulama adalah fardhu ‘ain. Namun, menyesuaikan kondisi seseorang bisa mempunyai hukum yang berbeda.

Berikut hukum haji yang dikutip dari situs kemenag.go.id:

Fardhu ‘ain ketika semua syarat wajib haji terpenuhi (Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu). Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam.

Fardhu kifayah, yakni haji yang tujuannya untuk meramaikan Ka’bah pada setiap tahunnya.

Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah (kurang lebih 89 km) dari kota Makkah. ​​​​​​​

Makruh ketika dalam perjalanan menuju Makkah, keselamatan jiwa akan terancam.​​​​​​​

Haram, seperti hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami.

Tata Cara Melaksanakan Ibadah Haji

Untuk melaksanakan ibadah haji, seorang muslim tentu harus memenuhi dulu syarat wajib melaksanakan ibadah haji.

Berikut adalah syarat wajib haji

  1. Islam
  2. Baligh
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Mampu
  6. Ada kendaraan saat berhaji
  7. Perjalanannya aman saat berhaji

Setelah syarat wajib haji terpenuhi, maka seorang muslim sudah bisa berangkat haji. Agar ibadah hajinya sah, maka ia harus memenuhi rukun haji.

  • Ihram

Ihram adalah keadaan seseorang yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah haji umrah. Ihram ini dilakukan pada tempat dan waktu tertentu yang disebut Miqat.

Pada saat miqat inilah, seseorang mulai berniat untuk melakukan ibadah haji atau umrah, serta mengenakan pakaian ihram. Pada saat inilah, mulai berlaku larangan-larangan haji.

  • Wukuf di Arafah

Wukuf di Arafah merupakan ibadah haji yang dilakukan dilakukan dari terbenamnya matahari (waktu zhuhur) pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai fajar terbit pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Pada saat wukuf ini, para jamaah haji berkumpul di Padang Arafah. Mereka berhenti dari segala aktivitasnya dan berdiam diri untuk memanjatkan doa kepada Allah SWT.

  • Thawaf

Tawaf adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Amalan ini hanya bisa dilakukan di Masjidil Haram.

  • Sa’i

kegiatan berlari-lari kecil yang diawali dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah sebanyak tujuh kali bolak-balik.

  • Tahallul

Tahallul secara harfiah artinya dihalalkan, dalam haji dan umrah maksudnya adalah diperbolehkannya jamaah haji dari larangan/ pantangan ihram. Tahallul disimbolkan dengan mencukur minimal 3 helai rambut.

  • Tertib

Rukun haji yang terakhir adalah tertib, artinya harus berurutan, tidak boleh melompati.

Selain rukun haji, ada juga wajib haji. Wajib haji adalah segala hal yang harus dikerjakan dalam ibadah haji, tetapi sahnya haji tidak bergantung padanya. Jika tidak dikerjakan, harus diganti dengan dam ada denda.

Berikut adalah wajib haji:

  1. Mabit, yaitu bermalam di Muzdalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah
  2. Mabit, yaitu bermalam di Mina pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  3. Melontar Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu ke tiang yang terletak paling dekat dengan Mekah pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  4. Melontar ketiga Jumrah, yaitu melempar batu ke tiga tiang yang ada di Mina pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
  5. Tertib, yaitu mengurutkan pelaksanaan rukun-rukun haji sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan.
  6. Tawaf Wada’, yaitu tawaf perpisahan sebelum meninggalkan Mekah.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!