Media Arahbaru
Beranda Politik Tok! UU Minerba Disahkan DPR, Ini Poin-poin Penting yang Diubah

Tok! UU Minerba Disahkan DPR, Ini Poin-poin Penting yang Diubah

Arah Baru – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjabarkan 12 poin perubahan atau penambahan terkait hal-hal substansial dalam revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau RUU Minerba terbaru yang disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Bahlil mengungkapkan, pemeritah sebelumnya membuat 256 daftar inventarisasi masalah (DIM).

“Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil sebagai berikut, yakni 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah,” ujar Bahlil dalam rapat paripurna pengesahan RUU Minerba di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Berikut Poin-poin nya:

1. Tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam undang-undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba terbaru.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!