Komisi II DPR RI Dorong Revisi Regulasi untuk Cegah Konflik Wilayah Antar Daerah
Arah Baru – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengajukan usulan agar penentuan batas wilayah diatur melalui undang-undang khusus. Usulan ini muncul menyusul sengketa wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara terkait klaim atas empat pulau.
Selain itu, Irawan juga mendorong agar beberapa regulasi pemerintah yang berkaitan dengan masalah tersebut segera direvisi.
Menurut Irawan, langkah ini penting sebagai upaya pencegahan agar konflik batas wilayah antar daerah, seperti yang terjadi antara Aceh dan Sumut, tidak terulang kembali. Isu ini pun tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
“Ke depan, memang lebih memadai dari aspek konstitusional agar pengaturan mengenai batas wilayah diatur dan ditetapkan melalui undang-undang,” kata Ahmad Irawan dalam keterangannya, Senin (16/6/2025).
“Karena nyatanya batas wilayah menyangkut imajinasi bangsa dan daerah tentang sejarahnya, budayanya, masa depannya dan lain sebagainya,” lanjut Irawan.
Ketegangan terkait batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara muncul setelah pemerintah pusat menetapkan kodefikasi wilayah yang memicu penolakan dari berbagai pihak di Aceh.
Perubahan status empat pulau tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang dikeluarkan pada 25 April 2025.
Keempat pulau yang menjadi objek sengketa adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
Saat ini, pulau-pulau tersebut tercatat secara administratif berada di bawah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, padahal sebelumnya masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
UU Khusus
Selain mendorong pembentukan undang-undang khusus, Irawan juga menilai bahwa perlu dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017.
PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur mekanisme penyelesaian konflik terkait ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, dan hak atas tanah.
Sedangkan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 berfungsi sebagai pedoman resmi dalam proses penegasan batas wilayah administratif.
“PP tentang penyelesaian sengketa wilayah dan Permendagri mengenai penetapan batas daerah harus kita dorong juga untuk direvisi guna mengantisipasi kasus seperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” ucap Irawan.
Di kesempatan lain, Irawan mengamati berbagai opini yang berkembang di masyarakat terkait sengketa empat pulau tersebut.
Walaupun isu ini memicu perdebatan sengit di media sosial, Irawan meyakini bahwa konflik tersebut tidak akan berujung pada perpecahan bangsa seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak.
“Tidak akan ada disintegrasi. Kita sudah terikat perasaan (common soul) sebagai suatu bangsa dari Sabang sampai Merauke,” jelas Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Masa Reses
Komisi II DPR belum melakukan konfirmasi langsung terkait masalah ini kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena saat ini DPR sedang menjalani masa reses, sehingga belum mengadakan rapat kerja dengan instansi pemerintah terkait.
“Kalau masa sidang, Kemendagri selalu mengkomunikasikan dan menjelaskan hal-hal yang sifatnya strategis dan signifikan ke Komisi II,” ungkap Irawan.
Selain itu, anggota DPR yang menangani urusan administrasi pemerintahan dan otonomi daerah tersebut menyambut positif inisiatif Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan sengketa terkait empat pulau.
Irawan berharap bahwa dengan keterlibatan Prabowo, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan baik.
“Sebagai anggota DPR RI, saya mengapresiasi keinginan politik tersebut karena akan membuat mekanisme penyelesaian lebih efektif dan lebih kredibel yang hasilnya dapat diterima oleh para pihak,” tuturnya.
Prabowo Turun Tangan
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan memimpin langsung proses penyelesaian konflik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, setelah melakukan pembicaraan dengan Prabowo beberapa waktu lalu.
Menurut Irawan, langkah Prabowo bukanlah untuk mengambil alih tugas dan kewenangan Menteri Dalam Negeri, melainkan untuk secara langsung menangani dan memutuskan sengketa terkait pulau-pulau tersebut antara Aceh dan Sumatera Utara.
“Bukan mengambil alih tanggung jawab, tapi Presiden Prabowo berkehendak turun langsung mengatasi, menyelesaikan dan memutuskan persoalan ini,” ujar Irawan.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




