Media Arahbaru
Beranda Hukum Kejagung Panggil Nadiem Kembali, Usut Proyek Digitalisasi Rp10 Triliun Kemendikbud

Kejagung Panggil Nadiem Kembali, Usut Proyek Digitalisasi Rp10 Triliun Kemendikbud

Arah Baru – Kejaksaan Agung kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, guna dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2023.

Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan terhadap Nadiem dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (8 Juli 2025), bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

“Untuk pemeriksaan Nadiem sesuai surat panggilan rencana hari ini Selasa 8 Juli 2025, pukul 09.00 WIB,” tutur Harli saat dikonfirmasi wartawan.

Harli menyebut, Nadiem belum terkonfirmasi hadir untuk pemeriksaan kali ini. Sementara dihubungi terpisah, kuasa hukumnya yakni Hotman Paris menyatakan pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Tunda satu minggu,” kata Hotman.

Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan komitmennya untuk tetap menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum dalam menyikapi penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek selama periode 2019 hingga 2023.

“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini,” tutur Nadiem usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin 23 Juni 2025.

Nadiem menyebut, sebagai mantan Mendikbud Ristek, dia memiliki tanggung jawab untuk menjaga rasa percaya masyarakat terhadap kementerian selama masa kepemimpinannya.

“Demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama,” ucap dia.

Nadiem Makarim Diperiksa Selama 12 Jam

Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menyelesaikan sesi pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung antara 2019 hingga 2023.

Pada Senin (23 Juni 2025), Nadiem tampak meninggalkan Gedung Bundar milik Jampidsus Kejagung sekitar pukul 20.58 WIB, setelah hampir 12 jam menjalani pemeriksaan intensif sejak kedatangannya pada pukul 09.10 WIB pagi.

“Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh kepada proses hukum,” tutur Nadiem kepada wartawan.

Nadiem berterima kasih pula kepada para penyidik yang bersikap baik dalam menjalankan tugasnya.

“Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya, bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih,” sambungnya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2019-2023. Anggaran yang digelontorkan pemerintah sendiri mencapai hampir Rp10 triliun.

“Bahwa benar jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (26/5/2025).

“Meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” sambungnya.

Dugaan Persekongkolan Jahat

Harli mengurai posisi kasus, bahwa terjadi dugaan adanya persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak, dengan cara mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan pengadaan peralatan TIK untuk ranah teknologi pendidikan.

“Nah supaya apa? Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome, apa namanya itu? Chromebook, berbasis Chromebook. Padahal itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” jelas dia.

Menurut Harli, pada 2019 lalu sebenarnya telah dilakukan uji coba terhadap penerapan 1.000 unit Chromebook untuk pengembangan digitalisasi pendidikan, namun nyatanya tidak efektif. Sementara, proyek pengadaannya malah tetap dilakukan kemudian.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama, bahkan ke daerah-daerah, sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ, karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ungkapnya.

Dari sisi anggaran, diketahui dana yang digelontorkan sebesar Rp9,9 triliun lebih hingga mendekati Rp10 triliun, yang terdiri dari Rp3,582 triliun untuk pendanaan di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun melalui Dana Alokasi Khusus alias DAK.

“Dan perlu juga saya sampaikan bahwa pada tanggal 21 Mei yang lalu, penyidik setelah menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan, maka penyidik sudah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan,” kata Harli.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!