Media Arahbaru
Beranda Jakarta Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Pajak dengan Sistem E-TRAPT Tanpa Alat Tambahan

Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Pajak dengan Sistem E-TRAPT Tanpa Alat Tambahan

Arah Baru – Pemprov DKI Jakarta giat melanjutkan percepatan digitalisasi dalam pengelolaan pajak daerah. Salah satu upaya penting yang ditempuh adalah mengembangkan serta mengimplementasikan platform E-TRAPT (Electronic Transaction Corporation Agent).

Menurut Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, terobosan ini menjadi fondasi utama untuk membangun mekanisme pelaporan pajak bisnis yang lebih tepat, cepat, dan terbuka.

E-TRAPT: Solusi Pengawasan Pajak Tanpa Alat Fisik Tambahan

Morris Danny menjelaskan bahwa E-TRAPT merupakan perangkat lunak yang dipasang langsung pada sistem kasir atau perangkat usaha milik Wajib Pajak, tanpa memerlukan alat fisik tambahan seperti tapping box.

“Dengan E-TRAPT, data transaksi usaha akan langsung terkirim ke server Bapenda secara digital dan real-time. Ini jauh lebih praktis dibandingkan sistem lama yang mengandalkan perangkat keras tambahan,” ujar Morris dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Menurutnya, keunggulan E-TRAPT terletak pada kemampuannya menangkap data transaksi secara otomatis, sehingga mempermudah pelaporan sekaligus mempercepat proses evaluasi dan pengawasan kewajiban perpajakan.

Prosedur dan Mekanisme Pemasangan E-TRAPT

Terkait mekanisme pemasangan, Morris Danny menyebutkan bahwa proses ini dilakukan oleh Tim Implementor Bapenda DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelaksana Pelayanan Pajak Daerah (UP3D) dan Suku Badan.

“Namun, Wajib Pajak juga dapat secara proaktif mengajukan pemasangan E-TRAPT melalui Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) atau langsung ke Bapenda,” tambahnya.

Ia menegaskan, Tim Implementor bertugas melakukan survei lokasi, instalasi, konfigurasi sistem, hingga pemantauan berkala untuk memastikan sistem berjalan optimal di lokasi usaha.

Landasan Hukum: Dasar Regulasi Implementasi E-TRAPT

Penerapan E-TRAPT tidak hanya merupakan langkah teknologi semata, melainkan juga didukung oleh kerangka hukum yang jelas dan kokoh.

Morris Danny menjelaskan bahwa sistem ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan revisi dari Pergub Nomor 98 Tahun 2019 mengenai Pelaporan Data Transaksi Usaha secara Elektronik.

Aturan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi Bapenda DKI Jakarta dalam mengembangkan digitalisasi pajak dengan pendekatan yang sistematis dan berkelanjutan.

Komitmen DKI Jakarta Wujudkan Transparansi dan Efisiensi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan pengelolaan pajak yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan melalui penerapan E-TRAPT.

Menurut Morris Danny, penggunaan teknologi digital ini tidak hanya memudahkan proses pengawasan, tetapi juga meningkatkan koordinasi data perpajakan agar lebih efektif dan sesuai tujuan.

Ia juga mengajak seluruh pelaku bisnis di wilayah DKI Jakarta untuk memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini sebagai bagian dari usaha kolektif dalam membangun sistem perpajakan daerah yang modern serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.

“Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci untuk mewujudkan transformasi perpajakan yang lebih baik ke depan,” pungkasnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!