Vonis 3,5 Tahun untuk Hasto Kristiyanto, PDIP: Jabatan Sekjen Tak Berubah
Arah Baru – Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman penjara selama tiga setengah tahun terkait kasus suap dalam proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 atas nama Harun Masiku.
Namun, menurut juru bicara DPP PDIP, Guntur Romli, Hasto tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal partai hingga saat ini.
Guntur menegaskan bahwa pengangkatan posisi Sekjen sepenuhnya berada di bawah kewenangan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“(Hasto Kristiyanto) Masih Sekjen PDI Perjuangan. Perubahan sekjen hak prerogatif Ketua Umum PDI Perjuangan,” kata Guntur Romli pada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Terkait kapan kongres 2025 akan berlangsung, Guntur enggan membeberkan. Namun ia menyebut tradisi kongres PDIP selalu digelar di Bali. “Belum ada info soal kongres. Tradisi kongres memang di Bali,” kata Guntur Romli.
Guntur Romli sebelumnya mengungkapkan bahwa mereka memang telah memperkirakan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bakal dinyatakan bersalah atas kasus suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang terkait dengan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Bahkan, kata Guntur, sebelum naik ke ruang sidang, Hasto sudah menyampaikan kepada interna PDIP akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. “Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” katanya.
Vonis Terhadap Hasto Memalukan bagi Lembaga Peradilan
Guntur menyatakan bahwa vonis bersalah terhadap Hasto justru memalukan bagi lembaga peradilan. “Karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan No. 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku, tidak menyebut Hasto Kristiyanto,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, seharusnya Harun Masiku yang ditangkap. Namun KPK gagal menangkap Harun Masiku.
“Dan ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice),” tuturnya.
“Ini merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan hukum yang sudah tetap (inkracht) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan,” pungkasnya.
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya dilaporkan bahwa Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Hasto Kristiyanto.
Sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto dinyatakan secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana suap terkait kasus yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Suap tersebut diberikan kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto 3 tahun 6 bulan,” kata Hakim Rios di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Putusan hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa KPK, yang mengajukan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp600 juta, dengan alternatif kurungan selama 6 bulan jika denda tidak dibayar.
Pengurangan vonis tersebut disebabkan karena Hasto tidak terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan pertama jaksa terkait penghalangan proses penyidikan.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




