Jurist Tan Terjerat Korupsi Chromebook, Kejagung Tempuh Jalur Red Notice
Arah Baru – Kejaksaan Agung telah mengirimkan dokumen permintaan red notice terhadap Jurist Tan (JT), mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, yang kini berstatus buronan.
Permintaan tersebut saat ini telah diajukan ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis, untuk proses lebih lanjut.
“Penyidik sudah mengajukan permohonan Red Notice terhadap JT, dan dari Interpol Indonesia ini sudah diteruskan ke Interpol di Lyon, Paris,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pemerintah Indonesia tinggal menunggu persetujuan dari Interpol terkait penerbitan red notice Jurist Tan.
“Kita tinggal menunggu dari hasil approve dari sana,” kata dia.
Cabut Paspor
Agus Andrianto, selaku Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengonfirmasi bahwa pemerintah telah membatalkan dokumen perjalanan milik Jurist Tan.
Sosok tersebut diketahui merupakan mantan staf khusus dari eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang kini tersangkut dalam perkara korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook.
“Sejak tanggal 4 sesuai Permintaan Kejagung RI,” tutur Agus saat dikonfirmasi, Rabu (13/8/2025).
Kejagung sendiri memang sempat mengungkapkan adanya permohonan pencabutan paspor Jurist Tan. Agus menyebut, paspor stasus Nadiem Makarim itu tidak lagi berlaku per 4 Agustus 2025.
“4 Agustus,” kata Agus.
Tersangka
Empat individu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.
Menurut keterangan dari mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, tersangka pertama berinisial JT, yang menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek antara 2020 hingga 2024.
Tersangka kedua, IBAM, merupakan mantan konsultan teknologi yang pernah bekerja di lingkungan kementerian tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah pejabat struktural di Kemendikbudristek. SW, yang kala itu menjabat Direktur Sekolah Dasar sekaligus pemegang kuasa anggaran di Direktorat Sekolah Dasar untuk tahun 2020-2021, dan MUL, yang menjabat sebagai Direktur SMP serta pemegang kuasa anggaran di Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020-2020,” kata Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




