Media Arahbaru
Beranda Hukum MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru, Komisi IX DPR Klaim Sudah Siap Dibahas

MK Minta UU Ketenagakerjaan Baru, Komisi IX DPR Klaim Sudah Siap Dibahas

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) mendorong DPR untuk segera merancang regulasi ketenagakerjaan yang baru dan berdiri sendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja. Anggota Komisi IX DPR yang juga menjabat sebagai Ketua DPP NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengungkapkan bahwa tahapan awal penyusunan regulasi tersebut sebenarnya telah berjalan.

“Kapan komisi IX akan mulai mengerjakan UU Ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh MK, kami komisi IX sebetulnya sudah membuat panja dan sudah selesai. Rencananya masa sidang ke depan pimpinan Komisi IX akan menyurati pimpinan DPR di rapat badan musyawarah,” kata Irma kepada wartawan, Rabu (22/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa Komisi IX DPR memiliki peran strategis sebagai mitra dari Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga secara kelembagaan memiliki tanggung jawab langsung dalam membahas rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.

“Sebagai mitra kerja komisi, IX yaitu Menteri Ketenagakerjaan tentu kami bertanggung jawab untuk mengerjakan UU ini, apalagi kami sudah beberapa kali mengundang utusan serikat-serikat buruh juga pengusaha untuk mendapat masukan yang komprehensif,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi tersebut menegaskan keinginannya agar pembahasan regulasi ini tetap berada di tangan Komisi IX, bukan dialihkan ke Badan Legislasi (Baleg). Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya, di mana UU Cipta Kerja sempat diuji di MK setelah disahkan.

“Sebagai catatan, UU Ciptaker yang dibuat oleh Baleg yang kemudian dikeluarkan oleh MK dalam judicial review. Maka, belajar dari kondisi tersebut, maka kami komisi yang merupakan leading sector mitra kerja kementerian Ketenagakerjaan tentu kami tidak ingin UU ini begitu diundangkan kembali masuk judicial review,” ujarnya.

Ia berharap proses penyusunan undang-undang ini dapat berjalan optimal di Komisi IX dan menghasilkan regulasi yang mampu menjembatani kepentingan pekerja maupun pengusaha secara seimbang.

“Untuk itu, insyaallah kami akan mempertahankan agar UU ini dikerjakan di Komisi IX bukan di Baleg. Insyaallah kelak UU ini akan menjadi UU yang betul-betul menguntungkan kedua belah pihak, karena tanpa pengusaha, maka lapangan kerja tidak tercipta, demikian pula tanpa pekerja perusahaan tidak bisa beroperasi,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Mahkamah Konstitusi sebelumnya menilai bahwa pemerintah bersama DPR perlu menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari regulasi sebelumnya. Ketentuan tersebut muncul dalam putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja yang diputus pada Kamis (31/10/2024). Dalam perkara ini, salah satu pihak yang mengajukan permohonan adalah Partai Buruh.

“Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” demikian bunyi putusan MK.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!