Media Arahbaru
Beranda Hukum 12 Pilar Baru dalam UU Kepariwisataan, Strategi Terpadu Bangun Pariwisata Masa Depan

12 Pilar Baru dalam UU Kepariwisataan, Strategi Terpadu Bangun Pariwisata Masa Depan

Arah Baru – Pada 2 Oktober 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi menetapkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan, menandai langkah besar dalam penataan ulang arah kebijakan pariwisata nasional.

Revisi ini merupakan yang kedua sejak masa reformasi, setelah amandemen pertama pada tahun 2009 yang menggantikan regulasi lama dari tahun 1990.

Salah satu transformasi paling mencolok dalam pembaruan regulasi ini adalah pemaknaan ulang terhadap kepariwisataan.

Jika dahulu dipahami sebatas pada aktivitas penyelenggaraan pariwisata, kini pengertiannya diperluas menjadi suatu sistem yang melibatkan interaksi lintas sektor mencakup individu, komunitas, pelaku industri, hingga pemerintah dengan dimensi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan.

Konsep baru ini mengedepankan kolaborasi serta inklusivitas. Bukan hanya wisatawan dan pelaku usaha yang menjadi pusat perhatian, melainkan juga masyarakat lokal sebagai bagian integral dari dinamika kepariwisataan.

Hal ini sekaligus mencerminkan respons Indonesia terhadap tren global yang mendorong pariwisata agar tak semata-mata menggerakkan ekonomi, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang adil dan berkelanjutan.

Fenomena pariwisata massal yang meningkat tajam di berbagai negara menjadi salah satu pemicu utama perlunya perubahan regulasi ini.

Tanpa tata kelola yang bijak, arus wisatawan yang besar berisiko menimbulkan tekanan pada masyarakat dan lingkungan. Pembaruan undang-undang ini dimaksudkan sebagai pijakan hukum untuk menghadapi tantangan tersebut.

Chusnunia Chalim, Wakil Ketua Komisi VII yang memimpin Panitia Kerja RUU Kepariwisataan, menyampaikan bahwa pengesahan ini menandai awal baru dalam pembangunan pariwisata nasional yang lebih berpihak pada keberlanjutan dan pemerataan manfaat.

Menurutnya, langkah ini mencerminkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif dalam merespons kebutuhan masyarakat dan dinamika sektor wisata yang terus berubah.

Dalam revisi ini, empat bab baru ditambahkan, mencakup perencanaan strategis sektor pariwisata, pengelolaan destinasi, strategi promosi terpadu, serta penggunaan teknologi dalam pengembangan wisata digital.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menambahkan bahwa revisi UU ini menciptakan arah baru yang menyeluruh dalam pengelolaan pariwisata nasional.

Ia menyebut bahwa struktur pembangunan yang sebelumnya berpusat pada empat aspek utama kini telah berkembang menjadi dua belas pilar.

Sebelum perubahan ini, pembangunan pariwisata Indonesia berpijak pada empat fondasi: destinasi, promosi, pelaku industri, dan tata kelola.

Pengembangan kawasan wisata, penguatan kampanye nasional seperti Wonderful Indonesia, pelibatan pelaku usaha dari berbagai sektor, serta penguatan regulasi menjadi empat komponen utama selama lebih dari satu dekade.

Namun kini, pendekatan yang lebih sistemik diterapkan dengan 12 elemen strategis, yaitu:

  1. Perencanaan pariwisata secara terpadu
  2. Pendidikan dan pelatihan pariwisata
  3. Manajemen destinasi
  4. Sektor industri pariwisata
  5. Pengembangan atraksi wisata
  6. Infrastruktur penunjang
  7. Peningkatan kapasitas SDM
  8. Teknologi informasi dan digitalisasi
  9. Pemberdayaan komunitas lokal
  10. Keterlibatan organisasi pariwisata
  11. Diplomasi kebudayaan
  12. Kreasi dan penyelenggaraan kegiatan wisata

Ringkasan Perubahan Penting dalam UU Kepariwisataan Terbaru

1. Penyesuaian Terminologi dan Definisi

Konsep pariwisata kini dimaknai sebagai aktivitas yang melibatkan banyak aspek kehidupan, mulai dari ekonomi, sosial, budaya, hingga lingkungan.

Definisi yang lebih luas ini membuka ruang bagi partisipasi semua pihak dan mengenalkan istilah baru seperti ekosistem pariwisata serta pelestarian budaya.

2. Pendekatan Ekosistem Terintegrasi

Model pengelolaan kini tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan berbasis pendekatan menyeluruh yang menyatukan elemen-elemen seperti lingkungan hidup, teknologi, pendidikan, dan pelibatan komunitas dalam satu kerangka kerja pembangunan pariwisata.

3. Pemberdayaan Komunitas sebagai Subjek Utama

Masyarakat lokal tidak lagi sekadar penerima dampak wisata, namun menjadi aktor aktif dalam perencanaan dan pengelolaan destinasi.

Model ini bertujuan agar keuntungan dari industri pariwisata dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat di sekitar destinasi.

4. Fokus pada Keberlanjutan Lingkungan

Prinsip pelestarian alam dan budaya menjadi fondasi penting dalam undang-undang ini. Eksploitasi sumber daya secara berlebihan dihindari, dengan mendorong praktik wisata yang menjaga ekosistem dan identitas lokal untuk jangka panjang.

5. Teknologi dan Infrastruktur sebagai Pendorong Inovasi

Digitalisasi menjadi aspek penting dalam mendukung sistem pariwisata modern. Pemerintah mendorong pemanfaatan teknologi untuk promosi, layanan pengunjung, hingga monitoring destinasi, yang semuanya diintegrasikan dengan pengembangan infrastruktur fisik.

6. Reformasi Tata Kelola dan Pengawasan

Peran regulator diperkuat, dengan tugas untuk menjamin kesetaraan, kualitas pelayanan, serta keberlanjutan pengembangan sektor.

Lembaga pemerintah dan mitra kerja diminta memperkuat koordinasi dalam implementasi kebijakan pariwisata.

7. Proteksi terhadap Warisan Budaya

Aset budaya baik benda maupun tak benda diakui sebagai bagian dari identitas bangsa dan sumber kekuatan daya tarik wisata.

Peraturan ini mewajibkan pelindungan dan pengelolaan warisan budaya secara profesional dan berkesinambungan.

8. Prinsip Keadilan dalam Pembangunan Pariwisata

Paradigma pembangunan tidak lagi mengejar angka kunjungan semata, melainkan berupaya menciptakan sistem yang adil dan merata.

Dengan ini, pertumbuhan sektor wisata tidak lagi dinikmati segelintir pihak, tapi menyentuh seluruh lapisan masyarakat secara langsung.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!