Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Meutya Hafid Tegaskan Pembatasan Medsos bagi Anak Bukan Kebijakan Instan

Meutya Hafid Tegaskan Pembatasan Medsos bagi Anak Bukan Kebijakan Instan

Arah Baru – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Maret 2025 menetapkan Peraturan Pemerintah Pengamanan Tunas Bangsa (PP Tunas), sebuah kebijakan baru yang mewajibkan platform media sosial menerapkan sistem pembatasan akses bagi pengguna anak di bawah usia tertentu.

Aturan ini membuat Indonesia termasuk negara dengan perlindungan digital bagi anak yang paling kuat di tingkat global, mengikuti langkah Australia yang lebih dulu membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun.

Dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penyusunan PP Tunas merupakan proses panjang dan bukan muncul tiba-tiba.

Ia menyebut bahwa sejak pertemuan awal dengan Presiden, sudah ada pembahasan menyangkut keamanan digital anak, bahkan sebelum dirinya resmi menjabat.

Fokus awal pemerintah adalah pemberantasan judi daring, namun kemudian muncul perhatian yang lebih besar mengenai risiko digital terhadap anak.

Pembentukan aturan ini melalui dialog panjang dengan berbagai pihak: dari organisasi internasional seperti Unicef, tokoh pemerhati anak seperti Kak Seto, psikolog, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perusahaan teknologi global.

Setelah restrukturisasi internal Komdigi selesai, perumusan PP Tunas berlangsung melalui banyak diskusi formal dan informal.

Alasan kebijakan ini diberlakukan

Meutya mengungkap bahwa survei Statista pada akhir Juni hingga awal Juli 2025 menunjukkan dukungan masyarakat Indonesia terhadap pembatasan akses media sosial bagi anak mencapai angka tertinggi di dunia, yaitu 82%.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dibuat untuk meraih popularitas, melainkan menjawab aspirasi publik yang sudah lama menghendaki perlindungan digital lebih ketat.

Ia juga menyoroti banyaknya laporan jurnalis mengenai kasus anak yang mengalami tekanan mental akibat interaksi toksik di ruang digital.

Salah satu contoh yang sering disebut adalah kisah seorang anak bernama Genta Budiatama—dikenal dengan akun Tata—yang mendapat serangan komentar penuh kebencian hanya karena mengajak teman sebaya menjauhi rokok. Ironisnya, sebagian besar pelaku perundungan daring tersebut adalah anak-anak lain.

Menurut Meutya, masalah ini bukan hanya terjadi di kota besar, tetapi juga muncul di berbagai wilayah Indonesia dan bahkan menjadi fenomena global.

Perbedaan pendekatan Indonesia dan Australia

Australia menerapkan larangan tegas: anak di bawah 16 tahun tidak boleh memiliki akun media sosial sama sekali. Aturannya disetujui akhir 2024 dan mulai ditegakkan setelah hampir setahun masa penyesuaian.

Indonesia memilih model yang lebih fleksibel. Batas usia minimum tidak disamaratakan, melainkan berada dalam rentang 13 sampai 18 tahun, disesuaikan dengan tingkat risiko tiap platform.

Meutya menyebut bahwa kemampuan dan tingkat kematangan anak berbeda-beda, sehingga perlu pendekatan bertingkat.

Pemerintah juga memberikan waktu transisi panjang agar platform dapat menyiapkan teknologi verifikasi usia bertenaga kecerdasan buatan yang lebih presisi.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin menyulitkan inovasi digital. Justru masa transisi diberikan agar perusahaan teknologi dapat menjalankan verifikasi usia dengan lebih baik tanpa menghambat perkembangan teknologi.

Menteri kembali menekankan bahwa PP Tunas bertujuan membatasi interaksi langsung industri digital dengan sekitar 80 juta anak di Indonesia—jumlah tersebut mengacu pada definisi anak dalam UU Perlindungan Anak yang mencakup hingga usia 18 tahun.

Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak menolak perkembangan teknologi, tetapi ingin memastikan anak memperoleh manfaat digital pada saat mereka cukup matang.

Meutya juga mendorong media untuk terus mengangkat kisah nyata tentang risiko digital sekaligus menampilkan contoh positif penggunaan teknologi oleh anak. Menurutnya, pendidikan literasi digital bagi orang tua, tenaga pendidik, dan anak sendiri masih menjadi tantangan besar yang harus dihadapi bersama.

Ia menutup sambutannya dengan menyebut bahwa karya para jurnalis berperan penting membantu masyarakat memahami urgensi perlindungan digital anak, sekaligus memperkuat penerapan PP Tunas ke depan.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!