Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Pemerintah Tahan Persetujuan HGU Demi Pemerataan Kepemilikan Lahan

Pemerintah Tahan Persetujuan HGU Demi Pemerataan Kepemilikan Lahan

Arah Baru – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum memberikan persetujuan atas pengajuan baru, perpanjangan, maupun pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Kebijakan penundaan ini ditempuh sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Reforma Agraria agar distribusi kepemilikan tanah dapat berlangsung lebih adil.

“Ini terkait penyelesaian Reforma Agraria, belum satu pun saya tanda tangan. Saat ini di meja saya sudah ada total 1.673.000 hektare HGU untuk permohonan baru, perpanjangan maupun pembaruan. (Penundaan) karena kami ingin menata kembali ini,” ujar Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (21/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengelolaan Reforma Agraria perlu dikembalikan pada prinsip keadilan dan pemerataan. Pendekatan tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya berada di bawah penguasaan negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

“Jika kita lihat definisi pemerataan, konsep Reforma Agraria ini kemudian ditata kembali sehingga mampu mengurangi gini rasio kita. Hal ini supaya tidak terjadi kesenjangan antara masyarakat yang berpendapatan tinggi maupun rendah. Inilah kenapa pemerintah belum mau tanda tangan HGU untuk saat ini,” jelas Nusron.

Di luar kebijakan penundaan HGU, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penataan batas wilayah antara kawasan hutan dan Area Penggunaan Lainnya (APL) bersama Kementerian Kehutanan. Nusron menilai langkah ini krusial karena banyak konflik agraria bermula dari tumpang tindih klaim lahan, di mana tanah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat justru tercatat sebagai kawasan hutan.

“Kita mulai selesaikan batas-batas kawasan hutan dan batas APL ini, kita cicil di provinsi yang low intensity conflict dulu. Ini seperti kasus klaim kawasan hutan. Kenapa ini terjadi? Karena petanya belum jelas,” tambah Nusron.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!