UMP Jakarta 2026 Resmi Naik Jadi Rp 5,72 Juta, Melampaui Inflasi
Arah Baru – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5,72 juta. Angka tersebut disebut melampaui laju inflasi yang terjadi di wilayah Jakarta.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75. Hal itu, UMP dapat dipastikan bahwa mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Ia menegaskan bahwa bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kebijakan UMP tidak hanya soal peningkatan nominal, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan pekerja. Di sisi lain, kebijakan ini diharapkan tetap memberikan kepastian bagi pelaku usaha agar kenaikan upah tetap berada di atas tingkat inflasi daerah.
“Maka Pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal. Yang pertama, yang berkaitan dengan transportasi publik bagi para buruh, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, akses air minum melalui PAM Jaya,” ucapnya.
“Sedangkan untuk dukungan bagi para pengusaha atau pelaku dunia usaha, kami akan memberikan kemudahan untuk perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi, dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan pemodalan bagi UMKM,” tutupnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar perhitungan dengan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” katanya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




