Media Arahbaru
Beranda Jakarta Pemprov Jakarta Pertimbangkan Madrasah dalam Program Sekolah Swasta Gratis

Pemprov Jakarta Pertimbangkan Madrasah dalam Program Sekolah Swasta Gratis

Arah Baru – Pemerintah Provinsi Jakarta membuka kemungkinan memperluas cakupan program sekolah swasta gratis, termasuk dengan memasukkan madrasah swasta yang berada di bawah naungan Ministry of Religious Affairs. Langkah ini dipertimbangkan agar kebijakan pendidikan gratis dapat menjangkau seluruh kelompok secara merata.

“Mudah-mudahan ke depan kalau kemudian ruang fiskal DPRD DKI Jakarta dapat menambah, pasti akan kami tambah (sekolah swasta gratis),” kata Pramono di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2026).

“Ya pokoknya harus adil bagi semuanya, termasuk madrasah,” lanjutnya.

Peluang Perluasan Program

Saat ini, Pemprov Jakarta telah menyiapkan dana sebesar Rp253,6 miliar untuk mendukung operasional 103 sekolah swasta yang akan digratiskan. Apabila dukungan anggaran kembali diperluas, jumlah sekolah penerima program ini berpotensi bertambah.

Usulan penambahan madrasah swasta muncul dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, mendorong agar madrasah swasta turut diakomodasi dalam skema pendidikan gratis tersebut.

“Saya mengusulkan kepada gubernur dan jajarannya agar sekolah gratis di susul nanti dengan madrasah swasta gratis,” kata Subki.

Mulai Berlaku Juli 2026

Program sekolah swasta gratis dijadwalkan mulai berjalan pada Juli 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memperluas akses pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang belum memiliki sekolah negeri.

“Anggaran yang dialokasikan untuk 103 sekolah swasta sebesar Rp253.625.139.600,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana saat dikonfirmasi, Senin (20/4).

Seleksi Sekolah Dilakukan Ketat

Pemilihan sekolah penerima program akan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Prioritas utama diberikan kepada sekolah swasta yang berada di kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri milik Pemprov DKI Jakarta.

“Diprioritaskan untuk satuan pendidikan swasta di kelurahan yang tidak memiliki sekolah yang diselenggarakan Pemprov DKI,” lanjutnya.

Selain lokasi, sekolah calon penerima juga harus memenuhi berbagai persyaratan administratif. Persyaratan tersebut meliputi kepemilikan izin operasional, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta konsistensi dalam pelaporan data ke Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi sebenarnya.

Di samping itu, sekolah wajib telah memperoleh akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan dan tercatat sebagai penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat selama tiga tahun berturut-turut tanpa jeda.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!