Media Arahbaru
Beranda Berita Kubu Roy Suryo Minta Penyidikan Dihentikan, Tolak Jalur Restorative Justice

Kubu Roy Suryo Minta Penyidikan Dihentikan, Tolak Jalur Restorative Justice

Arah Baru – Pihak Roy Suryo mengirimkan surat kepada Itwasum Polri yang berisi permohonan agar penyidikan perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dihentikan. Meski demikian, kubu Roy menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) sebagaimana dilakukan tersangka lainnya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah mendengar pandangan dua ahli yang dihadirkan dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya, yakni Profesor Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.

“Kami mendapatkan ilham dari dua ahli kami kemarin, Profesor Din Syamsuddin dan Komjen Pol (Purn) Oegroseno. Pak Oegroseno mengatakan bahwa dengan dicabutnya laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan terutama yang Damai Hari Lubis, seharusnya satu laporan yang bundling itu, bundel gitu, gugur semuanya. Karena ini dalam satu LP, satu nomor. Jadi, kalau dicabut satu, cabut semua. Itu yang dikatakan Oegroseno,” kata Refly kepada wartawan di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2026).

Roy Suryo dalam kesempatan yang sama menyatakan sependapat dengan keterangan ahli tersebut. Ia menilai logika hukum yang disampaikan Oegroseno relevan dengan situasi perkara yang tengah berjalan.

“Iya (harusnya semua dihentikan penyidikannya, bukan hanya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis), padahal satu surat kan. Satu surat dicabut kan, yang lainnya gugur kan, gitu ya? Oke,” ungkap Roy.

Walau meminta proses hukumnya dihentikan, Roy menegaskan tidak akan mengajukan restorative justice seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Ia menyatakan opsi tersebut bukan pilihan baginya.

“Nggak (mengajukan RJ), nggak akan. Kalau itu nggak, hal yang mustahil,” imbuhnya.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi. Sebelum SP3 diterbitkan, keduanya sempat menemui Jokowi di Solo.

Dalam kasus ini, terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Roy Suryo. Aparat kepolisian masih melanjutkan penyidikan serta melakukan gelar perkara khusus.

Pada 8 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo. Seusai pertemuan tersebut, Jokowi menyampaikan harapannya agar perkara keduanya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Permohonan RJ kemudian diajukan oleh Eggi dan Damai kepada pihak kepolisian, yang selanjutnya memproses hingga akhirnya menghentikan perkara mereka.

Dengan dihentikannya kasus dua nama tersebut, kini tersisa enam tersangka. Klaster pertama terdiri atas Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!