Mendikdasmen Apresiasi Kebijakan Pembatasan Media Sosial bagi Anak
Arah Baru – Pemerintah Indonesia menetapkan aturan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses media sosial untuk pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa anak-anak yang belum mencapai usia 16 tahun tidak diperbolehkan menggunakan berbagai platform media sosial. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Mendikdasmen Apresiasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menyampaikan dukungan sekaligus apresiasi karena langkah ini dianggap sebagai upaya bersama pemerintah untuk menjaga anak-anak dari dampak negatif penggunaan teknologi digital.
“Itu merupakan bagian dari usaha yang dilakukan bersama-sama lintas kementerian untuk bagaimana agar anak-anak kita memiliki kebiasaan yang baik dan dapat terhindar dari penggunaan gawai yang berat,” kata Menteri Mu’ti.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri acara Silaturahmi Mendikdasmen dengan Media yang digelar di Rumah Dinas Sekretaris Jenderal Kemendikbud di Jalan Cut Mutia 3, Cikini, Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Perlu Pengawasan Ketat
Meski demikian, menurut Mu’ti penerapan kebijakan ini tidak lepas dari sejumlah tantangan. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah persoalan teknis dalam pelaksanaannya, terutama untuk memastikan anak-anak tidak memanipulasi data identitas demi tetap bisa mengakses media sosial.
Karena itu, peran pengawasan dari orang tua dan tenaga pendidik dinilai sangat penting, khususnya terkait verifikasi usia. Selain pengawasan, ia juga menekankan pentingnya edukasi dari berbagai pihak agar aturan tersebut dapat berjalan dengan efektif.
“Maka yang diperlukan adalah pertama pengawasan dari orang tua, termasuk (soal) usia, kemudian yang kedua adalah dari guru, dan yang sangat penting tentu saja edukasi-edukasi dari berbagai pihak agar pembatasan penggunaan media sosial itu dapat berjalan efektif,” sambungnya.
Di era digital saat ini, perangkat gawai sudah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, termasuk bagi para pelajar. Dalam kegiatan belajar, internet dan perangkat digital sering dimanfaatkan untuk mengakses berbagai materi pembelajaran yang tersedia secara daring.
Oleh sebab itu, pengawasan terhadap penggunaan gawai perlu dilakukan secara konsisten. Hal ini bertujuan agar perangkat tersebut tidak disalahgunakan, sekaligus memastikan kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan sesuai tujuan.
Mu’ti berharap kebijakan pembatasan ini mampu memberikan dampak positif dalam membangun budaya bermedia sosial yang lebih sehat di kalangan anak-anak. Dengan demikian, generasi muda dapat terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital seperti konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan gawai.
“Supaya program ini dapat memiliki dampak positif dalam membangun budaya penggunaan media sosial yang lebih beradab dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan gawai dan juga internet yang tidak edukatif dan juga tidak sesuai dengan budaya dan peradaban bangsa,” tandasnya.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




