MK Juga Tolak Seluruh Permohonan Ganjar-Mahfud

Arah Baru – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/04/2024).
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, MK juga memutuskan menolak seluruh permohonan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Putusan tersebut juga diwarnai dengan dissenting opinion oleh Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. (*)
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now