Pakar Hukum Kritik Istilah ‘Perampasan’ dalam RUU Perampasan Aset
Arah Baru – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, mengkritisi penggunaan istilah “perampasan” dalam RUU Perampasan Aset saat mengikuti rapat bersama Komisi III DPR RI. Ia berpandangan bahwa istilah tersebut belum mencerminkan makna hukum yang tepat.
“Ada 2 dimensi memang sebetulnya perampasan aset, pengembalian aset, atau penyitaan aset, ini perlu ada rumusan yang tepat, atau paling tidak rumusan yang sedikit ‘mendekati’, karena kalau kita pakai perampasan kurang pas, pengembalian juga kurang pas, penyitaan juga kurang pas, karena diksi suatu istilah hukum itu harus juga memberi suatu makna pembelajaran, makna penegasan, makna kejelasan,” kata Hibnu saat memberi pemaparan di ruang rapat Komisi III DPR, DPR RI, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Ia menilai, pemilihan kata “perampasan” dapat menimbulkan kesan seolah-olah negara mengambil secara paksa harta milik seseorang. Dalam pandangannya, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
“Permasalahannya bagaimana terhadap perampasan aset ini juga tidak terlepas adanya perlindungan hak asasi manusia, karena kita, ide awal, kalau kita lihat, perampasan aset itu seolah-olah asetnya dirampas, artinya waktu itu kalau kita seolah-olah orang yang mempunyai, sesuai tidak profil dirampas, nah ini melanggar hak asasi manusia,” ucap dia.
Hibnu juga mengingatkan bahwa kekhawatiran terkait aspek HAM pernah muncul pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Saat itu, wacana penerapan pembuktian terbalik tidak dilanjutkan karena dinilai berisiko menimbulkan persoalan serupa.
“Sehingga kalau kita lihat dulu zaman Presiden Gus Dur yang waktu itu ingin hasilkan suatu pembuktian terbalik gagal, wah ini kalau disahkan jadi suudzon, ini jadi problem dalam suatu permasalahan dalam kaitannya pembuktian terbalik dalam suatu perkara,” ujar dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa regulasi dalam RUU tersebut nantinya hanya akan diterapkan kepada pihak yang terlibat dalam tindak pidana. Ia menegaskan bahwa masyarakat yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas kriminal tidak perlu merasa khawatir.
“Nah gimana kondisi sekarang dengan NCB (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)? Kalau CB saya kira tak ada problem, walau problemnya gugatan-gugatan banyak sekali oleh pihak ke-3 berkepentingan. Karena itu dalam penyitaan NCB ini memungkinkan negara menyita merampas terkait ‘aktivitas kriminal’, artinya ketika orang yang tak terkait suatu aktivitas saya kira tak perlu ragu,” tegasnya.
“Karena isu beredar seolah-olah ‘wah ini kekayaan dari mana’, ‘wah ini dosen kok mobilnya dari mana’, sepanjang tak ada aktivitas terkait kriminal saya kira nggak ada masalah. ini yang jadi kepastian hukum ke depan dalam suatu penyelesaian perkara NCB, jadi kalau ada aktivitas kegiatan mau nggak mau proses hukum terhadap sita, penelusuran, berjalan,” lanjut dia.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




