Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Tak Semua Sektor, Ini Daftar Pengecualian Kebijakan WFH

Tak Semua Sektor, Ini Daftar Pengecualian Kebijakan WFH

Arah Baru – Pemerintah meminta kalangan swasta, BUMN, dan BUMD untuk mulai menerapkan skema kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu sebagai langkah penghematan energi. Adapun pengaturan teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor yang dianggap vital. Di antaranya adalah sektor kesehatan, energi, infrastruktur, serta layanan publik yang membutuhkan kehadiran langsung.

“Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti sektor kesehatan, rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi. Sektor energi, bahan bakar minyak, gas, dan listrik. Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat, jalan tol, air bersih, dan ppengangkutan sampah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers virtual, Rabu (1/4/2026).

“Sektor retail atau perdagangan, bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat pembelanjaan. Sektor industri dan produksi, pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi. Sektor jasa, perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality,” sambung Yassierli.

Selain itu, pengecualian juga mencakup bidang makanan dan minuman seperti restoran, kafe, serta usaha kuliner. Sektor transportasi dan logistik, termasuk angkutan penumpang dan barang, pergudangan, serta layanan keuangan seperti perbankan, lembaga non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek juga tidak termasuk dalam kebijakan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Yassierli turut mengajak perusahaan untuk menjalankan program efisiensi energi di lingkungan kerja. Upaya tersebut mencakup penggunaan teknologi hemat energi serta pengelolaan konsumsi energi secara lebih bijak.

“Melaksanakan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja antara lain, A, pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi. B, pemanfaatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak dan C, pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur,” beber Yassierli.

Pemerintah juga menekankan pentingnya melibatkan buruh atau serikat pekerja dalam perencanaan dan pelaksanaan program efisiensi energi tersebut. Selain itu, perusahaan didorong untuk terus berinovasi agar dapat menciptakan sistem kerja yang tetap produktif sekaligus lebih adaptif dalam penggunaan energi.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!