DPR RI Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura
Arahbaru – DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Pengesahan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2022) yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam keterangannya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan
Hal itu tidak lepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia.
Kedekatan itu membuat pergerakan warga kedua negara itu cukup tinggi. Hal itu juga didukung dengan kebijakan Indonesia yang memasukkan Singapura ke dalam daftar negara bebas visa.
“Adanya kerja sama ekstradisi dengan Singapura akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” ujar Yasonna.
Selain itu, lanjut Menkumham, perjanjian ekstradisi RI dan Singapura didukung oleh kedekatan hubungan bilateral dan geopolitik antara lemerintah RI dengan Singapura, untuk mencegah timbulnya potensi permasalahan penegakan hukum yang disebabkan adanya batas pada wilayah yurisdiksi tersebut.
“Pengesahan Undang-Undang Ekstradisi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah Indonesia agar dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua negara terkait perjanjian ekstradisi,” ujarnya.
Yasonna menambahkan, membangun kerja sama internasional dalam bentuk perjanjian ekstradisi adalah upaya pemerintah RI dalam memberikan keadilan dan perlindungan bagi rakyat Indonesia.
“Sekaligus perwujudan peran aktif negara Republik Indonesia dalam menjaga ketertiban dunia,” imbuhnya.
Menkumham menjelaskan, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura mengatur beberapa aturan. Antara lain, kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisi, dasar ekstradisi.
Kemudian pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, dan pengaturan penyerahan.
“Oleh karena itu, Pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti penandatanganan perjanjian tersebut dengan melakukan pengesahan Undang-Undang sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 tentang Perjanjian Internasional,” tandasnya.
Sebagai informasi, ekstradisi merupakan instrumen penegakan hukum dalam penyerahan setiap orang di wilayah hukum suatu negara kepada negara yang berwenang mengadili, untuk tujuan proses peradilan atau pengenaan maupun pelaksanaan hukuman atas suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




