Media Arahbaru
Beranda Berita Ombudsman RI Soroti Kesiapan Anggaran dan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

Ombudsman RI Soroti Kesiapan Anggaran dan Transparansi Program Makan Bergizi Gratis

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Foto: ombudsman.go.id

Arah Baru – Ombudsman RI menyoroti sejumlah persoalan krusial dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN), khususnya terkait transparansi, akuntabilitas, dan kesiapan anggaran.

Temuan tersebut mendorong lembaga negara pengawas pelayanan publik ini untuk melakukan pengawasan intensif demi mencegah maladministrasi.

Menurut Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, pengawasan menyeluruh dilakukan setelah ditemukan sejumlah permasalahan pada periode Januari hingga April 2025.

“Ombudsman melihat program ini (MBG) belum sepenuhnya didukung oleh kebijakan anggaran dan SOP yang memadai,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (14/05/2025).

Sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh, Ombudsman akan melaksanakan uji petik di 34 titik di tingkat provinsi. Tujuannya untuk menilai tata kelola dan efektivitas pelaksanaan MBG yang kini menjadi salah satu program prioritas nasional.

Yeka juga menyoroti proses verifikasi terhadap yayasan dan dapur penyedia makanan MBG yang dinilai belum optimal. Ia mendorong Kementerian Hukum dan HAM untuk menyederhanakan proses legalisasi yayasan, terutama yang telah siap dengan infrastruktur dapur. Hal ini dinilai penting agar pelaksanaan program berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

Terkait aspek keamanan dan kualitas makanan, Ombudsman meminta semua satuan pelayanan dapur menerapkan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat guna mencegah insiden seperti keracunan makanan. “Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala BGN, sejumlah pembenahan telah dilakukan pada dua minggu terakhir,” ungkapnya.

Dalam hal target layanan, Yeka mengungkapkan bahwa BGN saat ini menargetkan 30.000 Satuan Pelayanan Pangan Gizi (SPPG), yang terdiri dari 2.000 SPPG bersumber dari APBN dan 28.000 dari mitra. Namun hingga kini, baru 1.300 SPPG yang telah beroperasi. Ombudsman pun merekomendasikan penambahan personel verifikasi agar target tersebut bisa tercapai sesuai jadwal.

Lebih lanjut, Ombudsman mengapresiasi langkah BGN yang mulai menggunakan sistem ad cost untuk mekanisme pembiayaan. Skema ini memungkinkan pemberian uang muka untuk 10 hari pertama yang kemudian dapat diajukan kembali untuk periode 10 hari berikutnya.

Terkait kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan makanan MBG di beberapa wilayah, Yeka menegaskan pentingnya penanganan cepat dan tanggung jawab pemerintah. “Program ini merupakan program pemerintah dan menggunakan APBN. Pemerintah tidak boleh abai terhadap dampak langsung yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. “Kami terbuka untuk diawasi kapan pun. Kami berharap pengawasan dilakukan secara harian, terutama dalam aspek penggunaan anggaran dan kualitas makanan,” ujarnya.

Dengan pengawasan intensif dari Ombudsman, diharapkan program MBG dapat berjalan lebih baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama anak-anak Indonesia yang membutuhkan akses makanan bergizi setiap hari. (*)

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!