Kementerian UMKM Siapkan Status Pelaku Usaha Mikro bagi Driver Ojol Lewat Perpres
Arah Baru – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah mempersiapkan regulasi yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian status sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemberdayaan pemerintah.
Dalam upaya menyerap masukan, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menggelar pertemuan dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol dari sejumlah daerah, termasuk Jabodetabek dan Banten. Dari pertemuan itu, mayoritas pengemudi menyampaikan keinginan agar diakui sebagai pelaku usaha mikro, bukan pekerja.
“Saya menanyakan kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ini terkait status mereka. Apakah menginginkan menjadi pekerja atau menginginkan menjadi usaha atau pengusaha mikro. Semuanya serentak 100% menginginkan status usaha,” ujar Maman usai audiensi dengan driver ojol, di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).
Menurut Maman, terdapat dua pertimbangan utama yang disampaikan para pengemudi. Selain memberikan keleluasaan dalam mengatur waktu bekerja, status pelaku usaha mikro juga memungkinkan mereka mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai pengemudi ojol.
Ia menambahkan, pengakuan sebagai pelaku usaha mikro juga akan mempermudah akses pengemudi terhadap berbagai fasilitas pemerintah, termasuk pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Artinya sebagian besar mayoritas mendorong setuju untuk ke arah usaha mikro itu. Dan tentunya ini menjadi dasar kita juga untuk betul-betul memperjuangkan,” tambah Maman.
Meski demikian, Maman menegaskan bahwa calon penerima fasilitas tetap harus memenuhi persyaratan, salah satunya tidak memiliki riwayat kredit bermasalah atau tercatat dengan kolektibilitas (KOL) 5 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Payung Hukum
Mengenai mekanisme pendaftaran sebagai pelaku usaha mikro, Maman memastikan pemerintah akan menyederhanakan proses administrasi agar tidak membebani para pengemudi.
Pendataan nantinya akan dilakukan melalui integrasi sistem dengan berbagai platform pemerintah, termasuk Sapa UMKM, sehingga proses registrasi dapat berlangsung lebih praktis.
“Kita akan bicarakan dengan aplikator, kita akan siapkan mekanisme yang sesimpel mungkin, semudah mungkin, dan tidak mengganggu aktivitas keseharian mereka. Jadi nanti seperti apa, pola dan mekanismenya tentunya nanti Pak Temmy dan teman-teman aplikator akan membicarakan itu,” beber Maman.
Ia juga menegaskan bahwa status sebagai pelaku usaha mikro nantinya akan memiliki dasar hukum yang mengikat. Namun demikian, pemerintah tetap membuka ruang apabila di kemudian hari muncul aspirasi baru dari para pengemudi terkait status pekerjaan mereka.
“Iya (bersifat mengikat). Kalau memang ternyata nanti ada perubahan aspirasi yang lain. Tapi sampai sejauh ini kan, kita kan patokannya mendengarkan aspirasi dari teman-teman ojolnya. Kan nggak bisa kita abaikan juga, yang kerja mereka kok, yang bergerak mereka, yang beraktivitas mereka,” jelas ia.
Saat ini pemerintah masih mematangkan regulasi bersama sejumlah kementerian terkait, di antaranya Kementerian Perhubungan serta Kementerian Komunikasi dan Digital. Aturan tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Presiden sebagai landasan hukum sebelum ditindaklanjuti dengan regulasi teknis di masing-masing kementerian.
“Berupa Perpres dulu kan, pastinya harus ada payung hukum itu kan. Nanti ini sedang digodok. Nanti tinggal kita turunkan melalui Perpres dasar itu. Apakah masing-masing Permen, kementerian bikin Permen, seperti apa. Tunggu aja,” beber Maman.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




