Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Kemenhaj Ajukan Persetujuan DPR untuk Pencairan Dana Awal Haji 2027 Senilai Rp4 Triliun

Kemenhaj Ajukan Persetujuan DPR untuk Pencairan Dana Awal Haji 2027 Senilai Rp4 Triliun

Arah Baru – Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kepada DPR RI agar menyetujui pencairan dana sekitar Rp4 triliun sebagai uang muka penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dana tersebut dijadwalkan harus sudah disetorkan kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi paling lambat pada 15 Juli 2026.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI pada Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tahapan penyelenggaraan haji 2027 secara lebih rinci, termasuk kewajiban pembayaran uang muka sebagai bagian dari proses awal penyelenggaraan.

“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah membuat timeline penyelenggaran pada haji tahun depan secara rinci dan ketat pada tahun 2027. Pemerintah dituntut untuk menyesuaikan seluruh tahapan termasuk mempercepat pembahasan biaya haji tahun depan,” kata Menhaj.

“Oleh karena itu Kementerian Haji dan Umrah mengajukan usulan dana awal sebesar 858.743.189,64 Saudi Riyal (SAR) atau setara dengan Rp 4.007.471.080.797 dengan asumsi kurs 1 SAR sama dengan Rp 4.666.67,” sambungnya.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa dana yang diajukan bukan merupakan tambahan biaya penyelenggaraan haji. Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan kewajiban yang harus dipenuhi seluruh negara pengirim jemaah sesuai mekanisme baru yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Ya, jadi sekarang kami itu punya kewajiban. Karena pemerintah Arab Saudi begini ya prinsipnya transaksi kita dengan Arab Saudi itu. Jadi transaksi kita dalam penyelenggaraan haji itu G to G (Government to Government). Artinya kita berhubungan dengan pemerintah Arab Saudi. Kemudian dari G to B (Government to Business), dari pemerintah Arab Saudi ke bisnisnya Arab Saudi yaitu Syarikah,” kata Dahnil saat ditemui di Asrama Haji Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ia menerangkan bahwa seluruh pembayaran layanan haji kini dilakukan melalui sistem dompet elektronik (e-wallet) milik Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena itu, setiap negara diwajibkan lebih dulu menyetorkan dana awal sebelum dapat memesan berbagai layanan yang dibutuhkan selama penyelenggaraan ibadah haji.

“Kita itu di-deadline, semua negara di-deadline supaya segera menyetor DP atau down payment ke e-wallet-nya Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia. Nah, itu deadlinenya tanggal 15 Juli,” ujarnya.

Dahnil menyebut nilai dana yang harus disetorkan Indonesia mencapai sekitar 828 juta Saudi Arabian Riyal (SAR) atau setara kurang lebih Rp4 triliun.

“Nah, jumlahnya berapa? Jumlahnya yang harus kita transfer ke e-wallet Arab Saudi itu sekitar 828 juta SAR (Saudi Arabian Riyal). Kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp4 triliun,” katanya.

Menurut Dahnil, pembayaran uang muka tersebut bersifat wajib karena akan menjadi saldo yang digunakan Indonesia untuk membayar berbagai layanan haji, mulai dari akomodasi, transportasi, hingga kebutuhan lain yang disediakan melalui Syarikah.

“Nah, itu mandatory, harus. Karena ketika nanti kita memesan pelayanan, itu dibayar melalui itu. Jadi harus sudah ada DP-nya. Nah, itu kita minta persetujuan DPR untuk segera bisa ditransferkan ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia,” ujar Dahnil.

Pemerintah berharap persetujuan DPR dapat segera diberikan sehingga proses transfer dana dapat dilakukan sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Deadlinenya tanggal 15 Juli,” tegasnya.

Pemerintah Cenderung Pertahankan Dua Syarikah

Dalam kesempatan yang sama, Dahnil juga menjelaskan pemerintah masih mengkaji skema penyedia layanan atau Syarikah yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027.

Meski Pemerintah Arab Saudi membuka kemungkinan penggunaan satu Syarikah, pemerintah Indonesia untuk sementara lebih cenderung mempertahankan dua penyedia layanan agar tersedia pembanding dalam kualitas maupun pelayanan.

“Kemungkinan besar kita akan tetap pakai dua Syarikah. Nanti kita lihat seperti apa. Kalau berkembang di Arab Saudi mereka minta supaya bisa ada satu Syarikah saja, tapi yang jelas kami berharap supaya ada kompetisi yang baik, supaya ada komparasi. Kami berharap bisa dua Syarikah,” pungkas Dahnil.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!