Separatisme Setengah Mati
Arah Baru – Setiap bulan Agustus tiba, Indonesia merayakan kemerdekaannya dengan upacara, kibaran bendera, dan narasi besar tentang persatuan yang telah dibangun selama puluhan tahun. Namun pada saat yang hampir bersamaan, di sejumlah daerah muncul kembali suara, simbol, dan ekspresi yang mempertanyakan makna kemerdekaan itu sendiri. Fenomena ini bukan hal baru, tetapi keberulangannya dari tahun ke tahun seharusnya menghentikan kita sejenak. Ketika ekspresi separatis muncul justru pada momentum yang paling sarat dengan simbol persatuan nasional, negara semestinya tidak cukup puas dengan membaca gejala tersebut sebagai ancaman keamanan semata. Ada sesuatu yang lebih dalam yang sedang berbicara melalui gejolak itu.
Komisi Politik dan Keamanan PB HMI MPO memandang perlu untuk membaca fenomena ini dengan kacamata yang lebih luas, yaitu kacamata kebijakan publik dan tata kelola hubungan antara pusat dan daerah. Pendekatan keamanan memang penting untuk menjaga stabilitas dan mencegah kekerasan, tetapi pendekatan itu tidak pernah cukup untuk menjelaskan mengapa kekecewaan terhadap negara terus muncul dari generasi ke generasi di sejumlah wilayah tertentu.
Ada paradoks yang layak direnungkan bersama. Di pusat, kemerdekaan dirayakan sebagai keberhasilan membangun persatuan nasional yang telah teruji oleh waktu. Di sejumlah daerah, momentum yang sama justru menjadi ruang untuk mempertanyakan apakah kemerdekaan telah menghasilkan rasa keadilan yang setara. Paradoks ini tidak boleh ditutupi dengan slogan persatuan yang kosong. Tetapi harus dibaca sebagai indikator bahwa proses integrasi nasional Indonesia belum sepenuhnya selesai, meskipun secara forma; dan konstitusional wilayah republik ini telah utuh sejak lama.
Dalam konteks itu, kita dapat memahami sebagian gejolak separatis sebagai apa yang layak disebut separatisme setengah hati. Konsep ini bukan dimaksudkan untuk meremehkan aspirasi daerah, apalagi untuk menstigma kelompok tertentu sebagai musuh negara. Separatisme setengah hati lahir ketika kekecewaan daerah terhadap pusat telah cukup besar untuk menghasilkan protes identitas dan protes politik, tetapi belum cukup kuat untuk benar-benar memutuskan diri dari Indonesia. Ada kemarahan yang nyata terhadap perlakuan negara, tetapi pada saat yang sama ada kebutuhan struktural untuk tetap berada dalam sistem fiskal dan politik nasional yang selama ini menopang kehidupan daerah. Kontradiksi inilah yang membuat gejolak tersebut tampak setengah hati, bukan karena aspirasinya tidak serius, melainkan karena posisi daerah yang terjepit antara kemarahan dan ketergantungan struktural.
Untuk memahami akar kontradiksi tersebut, kita perlu masuk ke persoalan yang sering luput dari sorotan publik, yaitu desain hubungan fiskal antara pusat dan daerah. Salah satu titik masuk penting adalah skema Dana Bagi Hasil (DBH). Ketika formula, besaran, atau kecenderungan penerima DBH bagi daerah penghasil sumber daya alam mengalami perubahan yang tidak sepenuhnya dipahami oleh daerah, muncul presepsi yang cukup mengganggu rasa keadilan. Daerah merasa menjadi sapi perah atau pihak yang “hanya” untuk menghasilkan, sementara pusat yang menjadi pihak yang menentukan. Daerah menanggung dampak ekologis dan sosial dari eksploitasi sumber daya, sementara bagian yang diterima kembali terasa semakin terbatas.
Penting digarisbawahi bahwa DBH bukanlah satu satunya penyebab munculnya sentimen separatis. Persoalan ini merupakan bagian dari rantai sebab yang lebih panjang. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi variabel, misalnya: ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah, ketimpangan pembangunan antarwilayah, ketidakadilan dalam distribusi manfaat SDA, Lemahnya kapasitas fiskal daerah untuk membiayai kebutuhan pembangunannya sendiri. Semua hal itu saling berkelindan. DBH menjadi penting karena sebagai representasi paling konkret dari bagaimana negara memperlakukan kontribusi ekonomi daerah. Ketika daerah penghasil SDA merasa bagian yang diterima semakin kecil, sementara beban sosial, ekologis, dan politik akibat eksploitasi SDA berada di pundak mereka. pertanyaan yang muncul sangat mendasar. Sampai kapan negara dapat mengharapkan loyalitas politik tanpa memperbaiki rasa keadilan fiskal yang dirasakan daerah.
Data empiris terkini mengenai kondisi transfer ke Daerah atau TKD, yang didalamnya DBH menjadi salah satu kompomen, memperlihatkan bahwa tekanan terhadap ruang fiskal daerah bukan lagi persoalan hipotesis, melainkan kenyataan struktural yang berlangsung dalam dua tahun terakhir. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2025, pagu awal TKD ditetapkan sekitar Rp919,9 Triliun. Namin melalui kebijakan efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, pagu tersebut dipangkas menjadi sekitar Rp 848,5 triliun. Tekanan berlanjut pada tahun anggaran berikutnya. Dalam RAPBN 2026, pemerintah semula mengusulkan pagu TKD hanya Rp650 triliun, turun sekitar 29% dibandingkan pagu awal APBN 2025. Setelah pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pagi tersebut dinaikkan sebesar Rp43 triliun menjadi Rp693 triliun, namum angka ini tetap mencerminkan penurunan tahunan sekitar 25% dibandingkan pagu awal tahun sebelumnya.
Susunan komponen TKD 2026 turut memperlihatkan pola yang relevan dengan argumentasi ini. Dari total pagu tersebut, Dana Alokasi Umum (DAU) tercatat sekitar Rp373,8 triliun, Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp155,1 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp45,1 triliun, Dana Desa sekitar Rp60,6 triliun, Dana Otonomi Khusus (DOK) sekitar Rp13,1 triliun. Proporsi DBH yang relatif kecil dalam struktur TKD ini menguatkan kekhawatiran daerah penghasil sumber daya alam bahwa instrumen fiskal yang seharusnya merepresentasikan kontribusi ekonominya justru menyusut lebih dahulu dibandingkan komponen lain. Kondisi ini semakin terasa ketika realisasi penyaluran TKD hingga semester pertama 2026 tercatat baru mencapai sekitar Rp357,4 triliun atau sekitar 52% dari pagu, turun sekitar 11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, sebagaimana dicatat dalam laporan APBN kita edisi Juli 2026 milik Kementerian Keuangan.
Tekanan fiskal tersebut memiliki jalur dampak yang jelas secara analitis. Lembaga pemantau otonomi daerah mencatat bahwa mayoritas daerah, berkisar 60 hingga 70%, masih sangat ergantung pada transfer dari pusat untuk membiayai belanjanya, bahkan terdapat daerah yang proporsi ketergantungannya mencapai 80 hingga 90% dari total pendapatan Anggatran Pendapatan dan Belanja Daerah. Ketika ruang fiskal pusat ke daerah menyempit secara drastis dan mendadak, pemerintah daerah dihadapkan pada pilihan yang sulit antara membayar gaji pegawai, menjaga layanan publik dasar, atau menunda pembangunan infrastruktur. Sebagai iustrasi konkret, Provinsi Maluku Utara mencatat penurunan alokasi TKD dari sekitar Rp10 trilliun pada 2025 menjadi sekitar Rp6,7 triliun pada 2026, yang berujung pada ketidakmampuan membayar penuh gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja hingga akhir tahun serta pemangkasan tunjangan dan tambahan penghasilan pegawai sebesar 10%. Pola serupa terjadi di berbagai daerah lain,
sehingga sedikitnya lima belas kepala daerah dari berbagai provinsi dan kabupaten kota secara terbuka menyampaikan protes, dikoordinasikan pula oleh Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia. Dua organisasi masyarakat sipil yang bergerak pada isu otonomi daerah dan transparansi anggaran turut mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas ketentuan yang dinilai melemahkan kewenangan fiskal daerah.
Jika dianalisis menggunakan pendekatan kebijakan publik, di sinilah korelasi antara tekanan TKD dan menguatknya narasi perlawanan daerah menjadi relevan untuk dibaca secara hati-hati. Pemberitaan nasional pada pertengahan Agustus 2026 mencatat bahwa sejumlah kepala daerah, termasuk dari Aceh dan Maluku Utara, secara terbuka mengaitkan keluhan mereka atas keterlambatan dan pemotongan TKD serta DBH dengan menungkatnya ketegangan sosial dan politik di wilayahnya. Pada periode yang sama, muncul pula insiden pembakaran sejumlah bangunan di Ilaga, Papua Tengah, tuntutan referendum yang disuarakan dalam aksi di Jayapura, serta kontroversi pengibaran bendera bulan bintang di Banda Aceh. Gerakan mahasiswa nasional turut menempatkan penolakan terhadap pemangkasan TKD dan tuntutan pengembalian otonomi daerah sebagai sebagai bagian dari agenda kritik terhadap kecenderungan pemusatan kekuasaan.
Penting untuk menegaskan bahwa korelasi tersebut tidak dapat dibaca sebagai hubungan sebab akibat tunggal yang sederhana. Tidak setiap daerah yang mengalami tekanan fiskal menampilkan ekspresi perlawanan, dan tidak setiap ekspresi perlawanan semata mata disebabkan oleh persoalan anggaran. Namun secara metodologis, keterbatasan ruang fiskal daerah dapat dibaca sebagai variabel penguat atau intervening variable yang mempercepat dan memperbesar amplitudo kekecewaan struktural yang sebelumnya telah dijelaskan. Ketika DBH dan komponen TKD lain menyusut pada saat yang bersamaan ddengan meningkatnya kebutuhan belanja daerah, ruang bagi negara untuk hadir secara nyata melalui pembangunan dan layanan publik ikut menyempit. Pada titik itulah legitimasi narasi perlawanan, termasuk yang bercorak separatis setengah hati, menemukan pijakan yang lebih kuat, bukan karena ideologi separatisme tiba tiba menguat, melainkan karena bukti nyata kehadiran fiskal negara di daerah semakin sulit dirasakan.
Di titik inilah pendekatan keamanan menunjukkan keterbatasannya. Penambahan personel, operasi keamanan, atau narasi kewaspadaan terhadap gerakan separatis mungkin dapat meredam gejala dalam jangka pendek, tetapi tidak pernah menyentuk akar persoalan. Ketika negara hanya hadir melalui aparat dan simbol kebangsaan, sementara desain fiskal dan kebijakan pembangunan tetap terasa timpang, kekecewaan itu akan terus muncul kembali, mungkin dalam bentuk lain, mungkin pada generasi berikutnya. Pendekatan keamanan yang tidak diimbangi dengan pembenahan struktural pada akhirnya hanya menunda persoalan, bukan menyelesaikannya.
Oleh karena itu PB HMI MPO memandang bahwa integrasi nasional tidak cukup dibangun dengan aparat keamanan, simbol kebangsaan, dan narasi nasionalisme semata. Integrasi nasional yang kokoh juga harus dibangun dengan desain fiskal yang dirasakan adil oleh daerah. Keadilan fiskal adalah salah satu fondasi keadilan politik. Ketika daerah merasa diperlakukan secara adil dalam pembagian manfaat ekonomi nasional, rasa memiliki terhadap republik akan tumbuh secara alami, tanpa perlu dipaksakan melalui simbol atau slogan. Sebaliknya, ketika rasa keadilan itu terus terkikis, retorika persatuan sekuat apa pun pasti akan kehilangan daya ikatnya.
Dalam semangat ini, PB HMI MPO menegaskan sikap organisasinya secara jelas. Sebagai organisasi kemahasiswaan yang lahir dari tradisi keislaman dan kebangsaan. PB HMI MPO membela keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menolak segala bentuk kekerasan serta tindakan yang mengancam masyarakat. Pada saat yang sama, PB HMI MPO menghormati aspirasi politik daerah dan menolak pendekatan keamanan sebagai satu satunya solusi atas persoalan yang bersifat struktural. Kita mendorong evaluasi serius terhadap hubungan fiskal antara pusat dan daerah, mendorong keadilan distribusi sumber daya, serta memperkuat otonomi daerah yang subtantif, bukan sekedar pelimpahan wewenang secara administratif tanpa kemandirian fiskal yang memadai. PB HMI MPO juga menghendaki dialog yang setara antara pusat dan daerah, mendorong transparansi formula dan distribusi DBH, serta menuntut kebijakan fiskal yang memperkuat rasa memiliki daerah terhadap negara.
Perlu ditegaskan bahwa mempertahankan keutuhan negara, tidak boleh dimaknai sebagai mempertahankan seluruh kebijakan pusat tanpa kritik. Justru sebaliknya, kritik terhadap ketidakadilan kebijakan perlu untuk dimaknai sebagai upaya memperkuat republik itu sendiri. Sikap kritis terhadap negara bukan bentuk pengkhianatan, melainkan bentuk kepedulian yang mendalam terhadap masa depan bersama
Pada akhirnya, republik ini tidak akan runtuh karena terlalu banyak kritik. Justru akan rapuh ketika ketidakadilan dibiarkan terlalu lama atas nama persatuan. Merawat Indonesia berarti memastikan setiap daerah merasa menjadi bagian yang adil dari Indonesia, bukan sekedar bagian yang patuh kepada Indonesia. Keadilan Fiskal, keadilan pembangunan, dan keadilan representasi politik adalah jalan panjang yang harus ditempuh, agar kemerdekaan yang dirayakan setiap Agustus selalu jadi milik seluruh anak bangsa, dari pusat hingga ke daerah yang paling jauh sekalipun.
Hubul Wathon, S.I.P., M.P.P.
Wakil Ketua Komisi Politik Keamanan PB HMI MPO
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




