Masa Jabatan Habis 20 Desember, Istana Mulai Bentuk Timsel KPK
Arahbaru – Masa jabatan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan habis pada 20 Desember 2023.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan istana mulai membentuk Tim Seleksi (Timsel) KPK.
“Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi pembentukan pansel KPK. Sesuai dengan UU KPK, itu masa jabatan pimpinan KPK adalah empat tahun,” kata Pratikno melalui kanal YouTube Kementerian Sekretariat Negara RI, Rabu (24/05/2023).
Pada kesempatan itu, Pratikno tidak mengungkapkan siapa saja anggota Timsel KPK tersebut. Ia juga tidak menjelaskan kapan diperkenalkan ke publik.
Yang jelas, ia menegaskan, Timsel KPK akan bekerja mulai bulan depan.
“Sebagaimana seleksi pejabat publik selama ini, enam bulan itu waktu yang cukup untuk menemukan putra-putri terbaik,” ujarnya. (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




