Media Arahbaru
Beranda Berita Setelah Dilarang Selama 20 Tahun, Jokowi Kembali Buka Kran Ekspor Pasir Laut

Setelah Dilarang Selama 20 Tahun, Jokowi Kembali Buka Kran Ekspor Pasir Laut

Arahbaru – Presiden Joko Widodo kembali membuka kran ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut. 

Sebelumnya, pemerintah melarang aktivitas ekspor pasir laut selama 20 tahun. Larangan diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa alasan pelarangan ekspor laut didasarkan pada alasan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Dengan ditetapkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, maka ekspor pasir laut kembali dibuka. Aturan tersebut telah ditetapkan pada 15 Mei 2023.

Aturan tersebut mengatur tentang rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Ekspor pasir laut itu diatur dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, di mana disebutkan pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor. 

“Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d. (*)

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!