Denny Indrayana Kembali Berkicau, Menilai DPR Perlu Periksa Jokowi
Arah Baru – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kembali angkat suara terkait dengan situasi politik nasional. Baru-baru ini Denny mengirimkan surat terbukanya kepada DPR-RI yang dibagikannya melalui akun Twitter pribadinya pada Rabu (07/06/2023).
Surat terbuka yang dituliskan Denny tersebut berisikan tentang Laporan Dugaan Pelanggaran dalam rangka Impechment yang dilakukan oleh Presiden Jokowi.
Diawal Denny menyorot terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang menurutnya kasus tersebut merupakan kriminalisasi karena menurut Denny, Haris dan Fatia sebatas melakukan kritik.
“Salah satunya adalah yang dialami oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka dikriminalisasi karena menyampaikan kritik dan pengawasan publiknya” kata Denny dalam surat terbukanya.
Denny pun melanjutkan bahwasanya Presiden Jokowi harus diperiksa mengingat dirinya dinilai terlalu cawe-cawe dalam urusan Pilpres 2024. Denny pun membandingkan dengan Presiden AS, Richard Nixon yang harus mundur lantaran kasus Watergate.
“Sebagai perbandingan, Presiden Richard Nixon terpaksa mundur karena takut dimakzulkan akibat skandal Watergate” ucap Denny.
Dengan membandingkan apa yang telah terjadi pada Nixon dan apa yang dilakukan oleh Jokowi, Denny berpendapat bahwa yang dilakukan Jokowi lebih berbahaya dan pantas untuk diperiksa mengingat dirinya telah melakukan pelanggaran konstitusi.
Selain daripada itu, menurut Alumni Universitas Melbourne tersebut, Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran yang dimana pelanggaran pertamanya merupakan penggunaan kekuasaan untuk menghalangi Bakal Calon Presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan.
Denny menyebut bahwasanya dirinya mendapat info dari Politikus Partai Demokrat Rachlan Nasidik yeng menjelaskan bahwasanya motif SBY untuk turun gunung adalah lantaran SBY mendapatkan informasi dari mantan Wapres yang penah bertemu Jokowi dan mengungkapkan bahwa Pilpres 2024 nantinya hanya akan ada dua calon tanpa adanya Anies Baswedan.
“Sebelumnya, sang tokoh bertemu dengan Presiden Jokowi dan dijelaskan bahwa pada Pilpres 2024 hanya akan ada dua capres, tidak ada Anies Baswedan yang akan dijerat kasus di KPK” Ujar Denny.
Untuk masalah pertama ini, Denny mendorong DPR-RI untuk menggunakan hak angketnya untuk memeriksa adakah keterlibatan Jokowi dengan menggunakan KPK, Kejagung dan Kepolisian untuk menjegal Anies.
Alasan yang kedua menurut Denny adalah langkah yang cenderung membiarkan oleh Jokowi atas Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan yang sedang mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung terkait dengan kepengurusan Partai Demokrat.
Denny beranggapan bahwa dengan pembiaran Jokowi terhadap anak buahnya tersebut adalah tindakan pembiaran terhadap pelanggaran dari UU Kepartaian yang menjamin kedaulatan dari partai-partai itu sendiri.
“Presiden terbukti membiarkan pelanggaran Pelanggaran Undang-Undang Partai Politik yang menjamin kedaulatan setiap Parpol.
Yang ketiga, menurut Denny adalah pelanggaran terhadap penggunaan kekuasaan oleh Jokowi untuk dapat menekan pimpinan-pimpinan Parpol sehingga dapat mengarahkan dukungan kepada Capres tertentu.
Denny memperjelas tindakan Jokowi tersebut diperkuat dengan posisinya untuk dapat mengarahkan KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk dapat menjalankan atau menghentikan kasus-kasus tertentu.
“Presiden Jokowi menggunakan kekuasaan dan sistem hukum untuk menekan Pimpinan Partai Politik dalam menentukan arah koalisi dan pasangan capres-cawapres menuju 2024” tuturnya.
Tidak tanggung-tanggung, Denny memberikan contoh dengan kondisi Partai Persatuan Pembangunan yang menurutnya tergulingnya Suharso Monoarfa dari kursi pimpinan Partai berlogo Ka’bah tersebut karena diketahui Suharso sempat menemui Anies sebanyak empat kali.
“Ketika saya bertanya seorang kader utama PPP, kenapa Suharso dicopot, Sang kader menjawab ada beberapa masalah, tetapi yang utama karena empat kali bertemu Anies Baswedan” Ungkap Denny.
Bahkan Denny juga memberikan contoh lainnya terkait dengan apa kaitan antara penggunaan kekuasaan oleh Jokowi kepada PPP itu sendiri.
Denny mengutip pembicaraan antara Soetrisno Bachir dan Sekjend PPP Arsul sani, yang mempertanyakan perkara dukungan PPP yang tidak ke sosok Anies Baswedan.
Menurut Arsul, sebagaimana ditulis oleh Denny dalam surat terbukanya, Jika PPP tidak mendukung Anies maka konsekuensinya PPP tidak akan lolos di Parlemen. kondisi yang berbeda jika PPP mendukung Anies, maka PPP akan hilang sejak saat ini juga.
“PPP mungkin hilang di 2024 jika tidak mendukung Anies, tetapi itu masih mungkin. Sebaliknya, jika mendukung Anies sekarang dapat dipastikan PPP akan hilang sekarang juga” ungkap Denny mengutip ucapan Arsul Sani.
Denny pun menutup surat terbukanya itu dengan menyatakan bahwa meskipun lagngkah Impeachment tersebut sulit mengingat komposisi parpol di parlemen, namun dirinya menganggap berkewajiban untuk menyampaikan hal tersebut.
“Meski sadar bahwa konfigurasi politik di DPR saat ini sulit memulai proses pemakzulan, sebagai warga negara yang mengerti konstitusi, saya berkewajiban menyampaikan laporan ini” tandas Denny.
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




