Media Arahbaru
Beranda Berita Respons KPU Atas Putusan MK : Kami Berprinsip Kepastian Hukum

Respons KPU Atas Putusan MK : Kami Berprinsip Kepastian Hukum

Kami Berprinsip Kepastian Hukum

Arah BaruKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwasanya institusi tersebut memiliki satu prinsip dalam lingkup kerjanya yaitu prinsip kepastian hukum.

Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Kholik saat menanggapi putusan MK yang menolak permohonan pergantian sistem pemilu.

“Pada kesempatan ini, kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat pada Kamis (15/06/2023).

Lantarab hal tersebut KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 pada Tanggal 18 April 2023 lalu.

Menurut Idham PKPU tersebut dapat digunakan oleh setiap Caleg yang akan berkontestasi pada Pileg 2024 nanti.

“Yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini, itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 (UU Pemilu), yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham.

“Jadi, kami merumuskan aturan-aturan pemilu sebelum putusannya dibacakan, pun itu dalam konteksnya kepastian hukum,” ujarnya lagi.

Bahkan sejauh ini KPU juga telah menerbitkan kembali PKPU Nomor 14 Tahun 2023 tentang logistik serta desain surat suara pemilu.

“Ke depan tentunya kami akan tetap konsisten melaksanakan Undang-Undang Pemilu,” kata Idham.

Diketahui bahwasanya pada Kamis (15/06/2023) lalu MK secara resmi menolak usulan pergantian sistem pemilu dari proporsional terbuka ke proporsional tertutup.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!