Media Arahbaru
Beranda Berita Bawaslu Mengapresiasi Pernyataan MK Untuk Bubarkan Partai Yang Membiarkan Politik Uang

Bawaslu Mengapresiasi Pernyataan MK Untuk Bubarkan Partai Yang Membiarkan Politik Uang

Arah BaruBadan Pengawas Pemilu turut mengapresiasi dan mendukung pernyataan MK yang meminta agar Parpol yang melakukan pembiaran terhadap politik uang dapat dibubarkan.

Menurut Bawaslu adanya pernyataan MK tersebut semacam peringatan kepada parpol untuk bisa bersama sama berkomitmen untuk dapat menjauhi politik uang yang dinilai dapat merusak demokrasi.

“Terkait pernyataan MK tersebut, pada prinsip Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan pada Jumat (16/06/2023).

Puadi melanjutkan dengan menjelaskan bahwa pengawasan terhadap politik uang itu memang sulit, namun dirinya berkomitmen bahwa Bawaslu akan tetap menjaga pelaksaan Pemilu nanti.

“Sementara bagi Bawaslu, mencegah dan menindak berbagai praktik politik uang dalam pemilu menjadi salah satu tugas pokok Bawaslu demi menjaga integritas pemilu. Memang tidak mudah untuk menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut undang-undang pemilu. Namun Bawaslu tetap dengan sumber daya yang dimiliki berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” jelasnya.

Baca Juga : MK Tetapkan Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka

Dilanjutkan oleh Puadi selain komitmen menjaga pelaksanaan Pemilu nanti, Bawaslu juga akan melaksanakan sosialisasi terkait dengan politik uang serta mengajak sleuruh pihak untuk berperan bersama untuk pencegahannya.

“Langkah yang akan dilakukan tetap dengan mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu tetap melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif, dimana masyarakat diajak untuk ikut aktif melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Selain itu, Bawaslu terus akan mendorong kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai stake holder pemilu dalam upaya penanganan pelanggaran politik uang,” ujarnya.

Baca Juga : Respons KPU Atas Putusan MK : Kami Berprinsip Kepastian Hukum

Diketahui bahwa sebelumnya Mahkamah konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 meminta kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan Parpol yang membiarkan adanya politik uang

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!