Benarkah Food Estate Merupakan Kejahatan Lingkungan?
Oleh : Sekar Dwi Hastuti, pemerhati masalah lingkungan hidup, aktif di sebuah LSM, dan Dosen di Perguruan Tinggi di Yogyakarta.
Arah Baru – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengeluarkan pernyataan menarik menjelang peringatan kemerdekaan tahun 2023. Di Kabupaten Bogor, Hasto menyatakan bahwa proyek food estate yang sedang dikerjakan Pemerintahan Presiden Jokowi merupakan bagian dari kejahatan lingkungan.
“Dalam praktik pada kebijakan itu (food estate) ternyata disalahgunakan, dan kemudian hutan-hutan justru ditebang habis, dan food estate-nya tidak terbangun dengan baik. Itu merupakan bagian dari suatu kejahatan terhadap lingkungan,” ujar Hasto. Namun, Hasto sendiri tidak menjelaskan siapa pihak paling bertanggung jawab atas proyek food estate ini.
Apa yang disampaikan Hasto, sebenarnya bukan isu baru. Proyek food estate yang berada di bawah koordinasi Menteri Pertahanan ini sudah mendapat protes sejak awal. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI). Salah satu yang diprotes WALHI adalah proyek tanaman singkong di lahan seluas 600 hektare di Gunung Mas, Desa Tewai Baru, Kalimantan Tengah yang tidak terurus.
Bukan hanya WALHI, BBC News Indonesia bersama LSM Pantau Gambut juga menemukan proyek Lumbung Pangan Nasional di wilayah ini hanya memicu persoalan baru, bencana banjir kian meluas dan berkepanjangan, serta memaksa masyarakat Dayak mengubah kebiasaan mereka menanam.
Dua tahun berjalan di Kalteng, proyek ini lebih tepat bila disebut gagal. Perkebunan singkong seluas 600 hektare mangkrak dan 17.000 hektare sawah baru tak kunjung panen. Bila melihat foto area food estate yang beredar, tampak lahan kosong terbentang luas. Lahan tersebut merupakan daerah yang sebelumnya merupakan area hutan.
Melihat fakta di atas, apa yang disampaikan oleh Hasto mungkin ada benarnya. Bahwa proyek food estate bisa masuk kategori kejahatan lingkungan dengan beberapa catatan. Bila lahan tersebut memang awalnya dari lahan hutan, kemudian dibiarkan mangkrak tanpa diurus, tanpa menghasilkan produk pertanian, tentu saja masuk kategori merusak lingkungan dan bisa disebut kejahatan lingkungan.
Apalagi ada laporan yang menyebutkan bahwa di area tersebut terjadi kerusakan lingkungan berupa bencana banjir. Bila laporan tersebut benar, maka harus ada audit secara komprehensif terhadap proyek food estate ini. Jangan sampai, program yang awalnya digembar-gemborkan untuk mengejar swasembada pangan, akhirnya justru jadi proyek yang merusak lingkungan.
Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan yang memiliki kewenangan terhadap masalah ini, harus memberikan penjelasan secara detail dan komprehensif. Jangan sampai tanggung jawab yang besar tersebut tidak dijalankan dengan baik, justu berdampak buruk bagi masyarakat.
Terlepas dari apa motif Hasto melempar isu tentang food estate, perlu bagi dirinya dan juga PDIP untuk mengawal proyek ini. Hasto yang sudah melempar isu awal, harus terus mengawal agar food estate benar-benar berjalan sesuai dengan rencana awal dan memberikan solusi bagi pemenuhan pangan rakyat. Bukan justru menimbulkan masalah baru dengan rusaknya lingkungan sekitar proyek food estate. (Art/Ab)