Media Arahbaru
Beranda Berita Cara Mencetak Kartu Nikah Digital, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Cara Mencetak Kartu Nikah Digital, Pengantin Baru Wajib Tahu!

Kartu nikah digital ditunjukkan sepasang pengantin usai melakukan akad di KUA Kota Bekasi. ANTARA FOTO

Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Tak hanya pasangan baru, pasangan lama pun bisa.

Saat ini bagi pasangan suami istri tidak perlu repot lagi membawa buku nikah jika bepergian. Cukup membawa selembar kartu nikah digital yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Ada sejumlah manfaat dari kartu nikah digital ini.

Pertama, kartu nikah akan mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Aceh, dapat mengakses layanan di Bali atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.

Kedua, kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.

Ketiga, meminimalisasi dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah yang marak terjadi. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag). Pasalnya, Simkah berbasis web adalah direktori buku nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Pasangan yang telah resmi menjadi suami istri sudah bisa mencetak kartu nikah digital secara gratis. Selain pasangan baru, pasangan yang telah lama menikah juga bisa mencetak kartu nikah digital ini.

Format dari kartu nikah digital menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan serta nama dari suami dan istri. Dalam kartu tersebut juga tertera tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.

Selain tersedia foto dan tanggal akad, dalam kartu tersebut juga mencantumkan lokasi KUA tempat menikah, nomor akta, hingga barcode (QR). Kode QR tersebut berisi data server Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag yang menampilkan data lengkap dari pasangan sah.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:

  1. Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;
  2. Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
  3. Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  4. Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  2. Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  3. Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
  4. Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

Pembuatan layanan kartu nikah digital itu gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA. Pasangan pengantin hanya diminta mencetak sendiri kartu tersebut.

Biaya nikah di KUA sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Dalam aturan itu, biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Tapi, ada syaratnya. Yakni, prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan. Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000. Uang tersebut disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!