Media Arahbaru
Beranda Berita Cegah Pernikahan Dini, KKN IDBU-06 UNDIP Dorong Investasi Pendidikan bagi Perempuan di Desa Tambakrejo

Cegah Pernikahan Dini, KKN IDBU-06 UNDIP Dorong Investasi Pendidikan bagi Perempuan di Desa Tambakrejo

KENDAL — Pernikahan dini masih menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian di tingkat masyarakat desa. Tidak hanya berkaitan dengan usia, kesiapan mental, kesehatan, dan kondisi ekonomi juga menjadi faktor penting yang perlu dipertimbangkan sebelum seseorang memutuskan untuk menikah. Melihat kondisi tersebut, Tim KKN IDBU-06 Universitas Diponegoro (UNDIP) menggelar sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini dan pentingnya pendidikan bagi perempuan di Desa Tambakrejo, Kabupaten Kendal.

Kegiatan tersebut dilakukan setelah tim KKN melakukan pendekatan dan berdialog langsung dengan masyarakat melalui kegiatan sowan kepada warga. Dari proses tersebut, tim menemukan bahwa masih terdapat masyarakat yang belum memahami batas usia perkawinan dengan jelas. Selain itu, kesiapan sebelum menikah dan pentingnya pendidikan, terutama untuk perempuan, perlu dipahami lebih mendalam. Sosialisasi kemudian dikemas secara interaktif agar materi lebih mudah dipahami masyarakat. Tim memulai kegiatan dengan role play yang menggambarkan pasangan muda memutuskan menikah tanpa kesiapan mental. Kesiapan ekonomi juga belum memadai.

Dalam adegan tersebut, pasangan menghadapi persoalan ekonomi karena tidak memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tekanan ekonomi kemudian memicu pertengkaran hingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Adegan tersebut menjadi pengantar bagi tim KKN. Mereka diajak melihat bahwa pernikahan bukan hanya soal usia. Kesiapan menjalankan tanggung jawab sebagai pasangan dan keluarga juga penting. “Menikah bukan hanya soal sudah mencapai umur yang diperbolehkan oleh undang-undang. Ada kesiapan mental, finansial, kesehatan, dan berbagai kesiapan lainnya yang harus dipertimbangkan,” disampaikan dalam sesi sosialisasi.

Secara hukum, batas minimal usia perkawinan di Indonesia telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Undang-undang tersebut mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, pemenuhan batas usia tersebut tidak serta-merta berarti seseorang telah siap menjalani kehidupan rumah tangga. Kesiapan menjadi hal yang tidak kalah penting. Kehidupan setelah menikah menuntut kemampuan untuk berkomunikasi, mengambil keputusan bersama, mengelola emosi, memenuhi kebutuhan ekonomi, serta menghadapi berbagai persoalan keluarga.

Dalam sosialisasi tersebut, Tim KKN IDBU-06 menekankan pencegahan pernikahan dini. Pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab anak atau remaja perempuan. Orang tua memiliki peran besar dalam membuka kesempatan bagi anak untuk melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan.

Pendidikan dipandang sebagai salah satu bentuk investasi jangka panjang yang dapat memperluas pilihan hidup perempuan. Dengan pendidikan yang lebih baik, perempuan memiliki kesempatan mengembangkan keterampilan. “Pendidikan bukan sekadar tentang mendapatkan ijazah. Pendidikan adalah investasi untuk membangun kemampuan. Pendidikan membuka lebih banyak pilihan bagi anak perempuan di masa depan. Hal ini menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Tim KKN IDBU-06 mendorong orang tua agar tidak menghentikan pendidikan anak perempuan hanya karena umur menikah.

Pendidikan dilihat sebagai bekal untuk hidup yang lebih mandiri dan sejahtera bagi perempuan.

Melanjutkan studi memberi remaja kemampuan mengenali potensi, cita-cita, dan kesiapan keluarga.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!