Media Arahbaru
Beranda Berita Dasco: Prabowo Capres Partai Gerindra

Dasco: Prabowo Capres Partai Gerindra

#image_title

Arahbaru – Prabowo Subianto merupakan calon presiden yang akan diusung Partai Gerindra pada Pemilu 2024 nanti.

Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/03/2023).

“Kami tegaskan Prabowo Subianto adalah calon presiden Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Keputusan itu sudah ditegaskan dalam Rapimnas (Rapat Pimpinan Nasional) Partai Gerindra,” kata Dasco.

Dasco mengemukakan hal itu merespons atas pandangan sejumlah pihak yang menilai Prabowo cocok menjadi calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sebagai capres pada Pemilu 2024.

Menurut dia, penilaian bahwa Prabowo lebih cocok menjadi cawapres bagi Ganjar merupakan framing (pembingkaian) dari konsultan politik.

“Saya pikir itu adalah framing-framing yang dibuat konsultan-konsultan yang memadukan Pak Prabowo dengan Pak Ganjar. Namun, sudah jelas di partai kami, Partai Gerindra, amanat rapimnas mencalonkan Pak Prabowo sebagai calon presiden, bukan sebagai calon wakil presiden,” kata dia.

Dasco meminta seluruh kader Partai Gerindra untuk terus berjuang menjadikan Prabowo Subianto sebagai presiden pada tahun 2024.

“Segenap kader Partai Gerindra di mana pun berada tetap fokus pada perjuangan, tetaplah pada tujuan akhir kita sesuai dengan amanat rapimnas, yaitu 2024 Prabowo Subianto adalah presiden,” kata dia.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!