Denny Indrayana Sebut Tidak Ada Pembocoran Rahasia Negara dalam Pernyataannya Terkait Sistem Pemilu 2024
Arahbaru – Pengamat hukum Denny Indrayana menegaskan tidak ada pembocoran rahasia negara dalam pernyataannya tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu terbuka atau tertutup.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Selasa (30/05/2023), Denny mengatakan dirinya mendapatkan informasi dari pihak yang ia percaya dan itu bukan dari pihak MK.
“Rahasia putusan Mahkamah Konstitusi tentu ada di MK. Sedangkan informasi yang saya dapat bukan dari lingkungan MK, bukan dari hakim konstitusi, ataupun elemen lain di MK,” kata Denny.
Denny menyampaikan hal ini perlu ia sampaikan agar pemerintah tidak melakukan tindakan yang mubazir dengan memeriksa pihak-pihak di lingkungan MK karena informasi yang ia dapat memang bukan dari MK.
Sebagai seorang akademisi sekaligus praktisi, Denny yakin apa yang ia sampaikan tidak masuk dalam delik pidana atau pelanggaran etika.
Oleh karena itu, ia menggunakan frasa ‘mendapatkan informasi’, bukan frasa ‘mendapat bocoran’. Selain itu dalam pernyataannya ia mengatakan ‘MK akan memutuskan’. Yang artinya belum diputuskan.
“Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah “informasi dari A1″ sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dari intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dari ‘Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya’,” sambung dia
Lebih lanjut, Denny mengungkapkan informasi tersebut ditujukan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik.
Tujuannya adalah agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,” ucap dia.
Denny menilai putusan MK bersifat langsung mengikat. Sehingga sebelum putusan dibacakan, masih ada ruang untuk menjaga MK.
Lebih lanjut, Denny mengatakan meski informasinya kredibel, dia berharap putusan MK tidak mengembalikan sistem proporsional tertutup. Dia mendorong agar putusannya berubah.
“Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” kata dia. (*)
Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




