Diduga Haram dan Belum Bersertifikat Halal, BPJPH: Mixue Jangan Pasang Logo Halal
Arahbaru.com – Dipenghujung tahun 2022, brand Mixue Ice Cream & Tea mendadak viral. Bagaimana tidak, sejumlah gerai Mixue Ice Cream & Tea selalu ramai oleh antrean para pengunjung. Tidak hanya itu, sejumlah gerai Mixue pun kerap terlihat ramai didatangi pelanggan yang ingin menikmati minuman kekinian dengan harga terjangkau.
Meski demikian, sebagian warganet ragu untuk mencoba Mixue yang tengah viral karena tidak ada logo halal yang tertera di gerai. Ditambah, ada informasi simpang-siur di media sosial yang menuding bahwa Mixue menggunakan komposisi yang haram.
Dilansir dari situs kemenag.go.id Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menyampaikan logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Penegasan ini disampaikan Aqil menanggapi pengaduan adanya gerai Mixue yang memasang logo Halal Indonesia. Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (02/1/2023).
Aqil menyampaikan , berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. “Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” papar Aqil Irham.
Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.
“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” imbuhnya. (*)