DPR Dukung Masa Berlaku RKAB Satu Tahun untuk Pertambangan

Arah Baru – Anggota Komisi XII DPR RI, Gandung Pardiman, menyampaikan dukungannya terhadap rencana kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menetapkan masa berlaku Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan hanya satu tahun, dari sebelumnya tiga tahun.
Menurutnya, langkah ini merupakan strategi penting untuk memperkuat peran pengawasan pemerintah di sektor pertambangan serta mendorong tata kelola sumber daya mineral yang lebih akuntabel dan transparan.
Penyusutan masa berlaku RKAB ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang diajukan oleh Komisi XII dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM pada 2 Juli 2025.
Gandung menilai, kebijakan ini menjadi inovasi krusial dalam upaya meningkatkan kontrol negara atas sektor pertambangan guna menjaga kepentingan nasional.
“Saya mendukung penuh kebijakan ini. Dengan periode RKAB yang lebih singkat, evaluasi dan penyesuaian kebijakan dapat dilakukan lebih responsif terhadap dinamika lapangan,” ujar Gandung.
Dia menjelaskan bahwa kebijakan RKAB 1 tahun akan memperkuat kedaulatan negara dalam pengelolaan sektor pertambangan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha tambang.
Selain itu, kebijakan ini juga akan mempermudah penyesuaian regulasi sesuai perkembangan terkini dan meminimalisir potensi penyimpangan dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Pengelolaan SDA
“Kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang transparan dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Kita tidak ingin kekayaan alam hanya dinikmati segelintir pihak, tetapi harus menjadi penggerak kesejahteraan masyarakat,” tegas Gandung.
Komisi XII DPR RI berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif dengan dukungan semua pemangku kepentingan. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk mendorong tata kelola pertambangan yang lebih baik, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.
Harga Batu Bara Anjlok, Bahlil Setuju Pemegang Izin Tambang Dievaluasi Tiap Tahun
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan persetujuannya terhadap usulan Komisi XII DPR RI untuk meninjau kembali ketentuan terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara.
Salah satu poin utama dari usulan DPR adalah mengubah kembali masa berlaku RKAB menjadi satu tahun, setelah sebelumnya diperpanjang menjadi tiga tahun.
Evaluasi ini dimaksudkan agar kebijakan lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan dinamika pasar, sehingga keseimbangan antara volume produksi, kebutuhan sektor industri, dan kestabilan harga dapat tetap terjaga.
Menurut Bahlil, langkah ini juga diambil guna meminimalkan potensi dampak negatif terhadap harga komoditas pertambangan dan menjaga kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara.
“Tata kelola pertambangan harus diperbaiki, baik komoditas batu bara maupun mineral. Khususnya untuk komoditas batubara harganya saat ini sedang anjlok akibat kelebihan pasokan,” kata Bahlil dalam siaran pers resmi Kementerian ESDM, Jumat (4/7/2025).
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now