Media Arahbaru
Beranda Berita FWA ASN Diperpanjang, Menpan RB Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Instansi Selama Arus Balik Lebaran

FWA ASN Diperpanjang, Menpan RB Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Instansi Selama Arus Balik Lebaran

Arah Baru – Untuk mengantisipasi arus balik Lebaran 2025 dan liburan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, mengumumkan kebijakan penyesuaian terhadap Flexible Working Arrangement (FWA), yang dikenal dengan Work From Anywhere (WFA), bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Perubahan cara pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 3 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Menteri PANRB pada Jumat (4/4/2025).

Menteri PANRB, Rini, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal kerja ASN ini diterapkan setelah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Kita ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mobilitas masyarakat saat arus balik tetap aman dan nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilakukan dengan mempertimbangkan fleksibilitas dan tetap memastikan terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini, Sabtu (4/4/2025).

“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik,” ungkap dia.

Pemerintah Daerah Menyesuaikan

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan tugas ASN dengan menerapkan skema WFA atau Flexible Working Arrangements (FWA), yang disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan tugas masing-masing instansi.

Penyesuaian ini harus memperhatikan aspek akuntabilitas, pengukuran kinerja yang jelas, serta memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.

Perubahan dari Aturan Sebelumnya

Dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, diatur bahwa pelaksanaan FWA akan berlangsung selama empat hari sebelum libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yakni dari Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Perubahan pada Surat Edaran ini mencakup penambahan satu hari lagi, yaitu pada Selasa, 8 April 2025, untuk menyesuaikan jadwal yang ada.

Diharapkan agar layanan publik yang krusial dan berhubungan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi dengan lancar, dengan pengaturan jadwal kerja yang efektif dan seimbang.

Siapkan Layanan Memadai

Diharapkan agar setiap instansi mempersiapkan jumlah petugas layanan yang cukup serta sistem pendukung berbasis teknologi informasi, seperti yang telah diterapkan saat arus mudik.

Rini juga menyoroti pentingnya kerjasama yang erat antara para pemimpin instansi dalam mengatur pelaksanaan tugas selama periode arus balik Lebaran dan Nyepi.

“Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Momen arus balik menjadi wujud nyata bagaimana kita bisa menjaga kualitasnya dengan tetap memberikan ruang bagi ASN untuk menjalankan tugas secara adaptif, sebagaimana arus mudik yang dapat dilakukan dengan baik,” ujarnya.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!