Media Arahbaru
Beranda Berita Guru Besar FKUI: Operasi Caesar Tidak Masuk Kompetensi Dokter Umum

Guru Besar FKUI: Operasi Caesar Tidak Masuk Kompetensi Dokter Umum

Arah Baru – Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG(K), Guru Besar dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), menanggapi wacana dari Kementerian Kesehatan RI yang membuka kemungkinan bagi dokter umum untuk melakukan prosedur persalinan melalui operasi caesar.

Menurut Prof. Budi, praktik operasi caesar seharusnya tidak menjadi bagian dari tugas atau kewenangan dokter umum, karena tindakan medis tersebut memerlukan keahlian khusus yang berada di luar cakupan kompetensi mereka.

“Dokter umum punya sekitar 150 kompetensi yang bisa dijalankan di lapangan. Namun, operasi caesar tidak termasuk di dalamnya,” kata Prof. Budi.

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Senat Akademik UI ini pelayanan kesehatan yang baik harus didasarkan pada kompetensi dan keselamatan pasien.

Dokter umum dibekali keterampilan medis dasar sesuai kurikulum pendidikan dan lisensi yang dimiliki.

Namun, tindakan bedah seperti operasi caesar merupakan prosedur tingkat lanjut yang hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi karena membutuhkan pelatihan serta kompetensi yang lebih mendalam.

Menurut Prof. Budi, pada dekade 2010-an, Kementerian Kesehatan RI pernah menginisiasi program pelatihan lanjutan bagi dokter umum, yang dikenal sebagai “dokter umum plus”.

Tujuannya adalah mempersiapkan dokter umum agar mampu menangani operasi caesar dalam situasi darurat, khususnya di wilayah terpencil yang tidak memiliki tenaga spesialis.

Meninjau Kembali Program Dokter Umum Plus

Program ini sempat dijalankan, tetapi kemudian dievaluasi dan akhirnya tidak dilanjutkan.

“Program tersebut dievaluasi karena kasus operasi caesar di daerah terpencil sangat jarang terjadi,” katanya.

Usai menyelesaikan pelatihan selama enam bulan, para dokter umum kembali ditugaskan ke daerah asal. Namun, karena kasus operasi caesar yang harus mereka tangani sangat minim, keterampilan yang telah dipelajari tidak banyak terpakai, dan kepercayaan diri mereka pun perlahan menurun.

Sebagai langkah yang dinilai lebih efektif, pemerintah akhirnya memilih untuk mengirimkan dokter spesialis kebidanan dan kandungan ke berbagai penjuru Indonesia melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS).

“Sehingga kini, RSUD tipe C di banyak kabupaten sudah terisi penuh oleh dokter spesialis,” tambahnya.

Fokus pada Layanan Primer dan Deteksi DiniSelain penempatan dokter spesialis, Prof. Budi juga menekankan perlunya penguatan layanan kesehatan dasar untuk mengurangi angka kematian ibu.

Salah satu upaya yang diusulkan adalah memberikan pelatihan terbatas mengenai penggunaan ultrasonografi (USG) obstetrik kepada dokter umum.

“POGI mengusulkan agar dokter umum memiliki kompetensi melakukan USG terbatas untuk deteksi dini kehamilan berisiko,” kata Prof. Budi.

Dengan pelatihan tersebut, dokter umum dapat lebih mudah mendeteksi posisi janin, kondisi plasenta, serta potensi risiko sejak awal, memungkinkan rujukan ke rumah sakit dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.

Tingginya Angka Operasi Caesar yang Tidak Diperlukan

Prof. Budi mengungkapkan bahwa menurut data BPJS, sekitar 39 persen persalinan di Indonesia dilakukan melalui operasi caesar, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata nasional yang hanya sekitar 16,5 persen. Banyak dari prosedur ini dilakukan tanpa adanya indikasi medis yang jelas.

“Seringkali, dokter di daerah yang bekerja sendirian memutuskan untuk melakukan operasi caesar dengan cepat, terutama saat menghadapi kondisi darurat seperti janin dalam keadaan kritis atau ketuban pecah,” kata Prof. Budi.

Ia menambahkan bahwa fenomena ini menyebabkan tingginya jumlah operasi caesar yang tidak perlu dan harus segera ditangani.

Prof. Budi menekankan bahwa prosedur tersebut sebaiknya hanya dilakukan jika ada indikasi medis yang jelas untuk memastikan keselamatan ibu dan bayi.

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!