INDEF: 80 Persen Lebih Masyarakat Tolak Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik
Arahbaru – Data Analyst Continuum Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Wahyu Tri Utomo menyebut sebanyak 80,77 persen masyarakat menolak kebijakan pemberian subsidi kendaraan listrik.
Hal tersebut berdasarkan riset yang dilakukan INDEF melalui pendekatan big data yang diambil pada media sosial Twitter periode 8-12 Mei 2023.
Selama periode itu, INDEF menjaring 18.921 pembicaraan mengenai subsidi kendaraan listrik dari 15.139 akun Twitter.
“Kita menemukan bahwa 80,77 persen masyarakat di internet itu tak sepakat dengan subsidi kendaraan listrik atau mereka mengkritik kebijakan tersebut,” kata Wahyu dalam sebuah webinar yang disiarkan di Youtube, Senin (22/05/2023).
Wahyu mengungkapkan masyarakat yang menolak program subsidi kendaraan listrik menilai kebijakan ini tidak tepat sasaran. Mereka menilai pembeli kendaraan listrik, khususnya mobil listrik adalah kalangan atas sehingga tidak membutuhkan subsidi.
“Ini kemungkinan yang beli kalangan menengah ke atas, kenapa diberikan subsidi? Bukan kah itu kurang pas dan sebagainya. Masyarakat mengkritik itu,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Wahyu, masyarakat juga mempertanyakan siapa sebenarnya sasaran dari program subsidi tersebut. Tidak sedikit yang menilai program subsidi tersebut hanya menguntungkan pabrikan otomotif yang memasarkan kendaraan listrik mereka.
Menurut Wahyu, masyarakat juga khawatir subsidi kendaraan listrik ini justru menjadi bancakan bagi pejabat yang juga memiliki usaha di sektor kendaraan listrik.
Seperti Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
Masyarakat khawatir kebijakan ini akan memunculkan konflik kepentingan dari para pejabat yang juga bermain di industri kendaraan listrik.
“Secara tersirat ada ketakutan conflict of interest antara dia yang menjabat di pemerintahan, punya power atas kebijakan, tapi di satu sisi punya usaha yang secara kebetulan ada irisan dengan kebijakan,” jelas Wahyu. (*)