Media Arahbaru
Beranda Berita Kecam Tindakan Represif Terhadap Masyarakat Pulau Rempang, LAGRIAL Desak Pemerintah Cari Solusi yang Humanis

Kecam Tindakan Represif Terhadap Masyarakat Pulau Rempang, LAGRIAL Desak Pemerintah Cari Solusi yang Humanis

Arah Baru – Lembaga Agraria dan Hubungan Industrial (LAGRIAL) mengecam tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau.

Menurut Wakil Kepala bidang Advokasi LAGRIAL Reza Isfadhilla Zen, pemerintah harus mencari solusi terbaik yang humanis sehingga dapat di terima oleh masyarakat tanpa ada paksaan atau intimidasi.

“Apabila pemerintah tidak dapat mencari solusi terbaik dan diterima oleh masyarakat adat Rempang alangkah lebih baik stop proyek tersebut. Investasi bukan berarti melupakan sisi-sisi kemanusiaan dan menyingkirkan hak-hak masyarakat adat,” kata Reza dalam keterangan tertulis pada Rabu (13/09/2023).

Reza mengungkapkan, di Pulau Rempang terdapat 16 kampung tua dan pemukiman warga asli. Warga kampung tua tersebut terdiri dari beberapa suku, di antaranya suku Melayu, suku Orang Laut dan suku Orang Darat.

Negara melalui pemerintah selaku pelaksana kehidupan bernegara dan berbangsa harus melindungi warga negara dalam hal ini masyarakat adat.

Pemenuhan hak-hak masyarakat adat jangan sampai hanya sebatas janji-janji manis, tetapi harus direalisasikan melalui kebijakan yang pro terhadap masyarakat adat.

Ia menyampaikan masyarakat adat secara kolektif dan anggotannya secara individu punya hak dan kebebasan yang setara dengan semua orang, mereka berhak bebas dari segala jenis diskriminasi, khususnya yang didasarkan pada hak asal usul mereka.

“Masyarakat adat berhak menguasai, mengatur, mengelola, dan memanfaatkan ruang hidup atau wilayah adatnya beserta segala sumber daya alam yang ada di dalamnya. Perlindungan terhadap masyarakat adat sudah tertuang dalam konstitusi negara ini hanya saja dalam prakteknya masih banyak terdapat konflik yang merugikan masyarakat adat,” jelasnya.

Dijelaskannya, berdasarkan UUD 1945 Pasal 18 B ayat (2) “Negara mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat adat dan hak-hak tradisional sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Selanjutnya Pasal 28 I ayat (3) berbunyi “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

Lebih lanjut, Reza mengatakan banyaknya konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat ini diperlukan penyelesaian konflik tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat adat itu sendiri.

“Mengingat belum ada undang-undang khusus yang mengatur masyarakat adat maka perlu ada aturan khusus yaitu dengan cepat mengesahkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang sebagai pedoman dalam pelaksaan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat,” tutup Reza. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!