Media Arahbaru
Beranda Pemerintahan Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Kemenkes Larang RS Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

Arah Baru – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang mengatur tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara. Dokumen tersebut diteken Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes RI pada Rabu (11/2/2026).

Melalui edaran itu ditegaskan bahwa rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien meski kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, selama pasien membutuhkan layanan medis sesuai indikasi.

Aturan ini berlaku maksimal tiga bulan sejak status kepesertaan dinyatakan nonaktif sementara. Dalam periode tersebut, fasilitas kesehatan tetap harus memberikan pelayanan sesuai standar profesi, dengan mendahulukan kasus gawat darurat dan tindakan medis esensial yang bertujuan menyelamatkan nyawa serta mencegah kecacatan.

Kebijakan ini juga menyoroti pasien yang menjalani terapi rutin, seperti hemodialisa (cuci darah), pengobatan kanker, serta layanan katastropik lainnya. Penanganan harus tetap diberikan hingga kondisi pasien stabil dan dapat dilanjutkan melalui mekanisme rujukan.

“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” tutur Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, dikutip Kamis (12/2/2026).

Kemenkes menggarisbawahi bahwa layanan kesehatan wajib diberikan tanpa perlakuan diskriminatif. Di sisi lain, rumah sakit tetap harus menjalankan tata kelola administrasi secara tertib dan akuntabel, termasuk pencatatan, pengkodean diagnosis dan tindakan, pelaporan layanan, serta proses klaim sesuai ketentuan.

Sinergi dengan BPJS Kesehatan diperlukan guna memastikan verifikasi status peserta dan skema penjaminan pembiayaan berjalan baik. Fasilitas kesehatan juga diminta berkoordinasi dengan dinas kesehatan provinsi maupun kabupaten/kota untuk pembinaan serta penyelesaian hambatan teknis di lapangan.

Kemenkes menyatakan akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas implementasi surat edaran tersebut, sekaligus menindaklanjuti laporan apabila ditemukan kasus penolakan pasien.

Kebijakan ini menjadi penegasan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diminta tidak khawatir dan segera memanfaatkan fasilitas kesehatan ketika membutuhkan perawatan, sebab hak atas layanan medis tetap dijamin walaupun terdapat kendala administratif yang bersifat sementara.

“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.

Join channel telegram arahbaru.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!