Media Arahbaru
Beranda Berita Lagrial: Waspadai Modus PHK Jelang Lebaran

Lagrial: Waspadai Modus PHK Jelang Lebaran

Direktur Eksekutif Lagrial, Muhammad Akhiri

Arah Baru – Direktur Eksekutif Lagrial, Muhammad Akhiri, menyoroti fenomena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kerap terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri. Ia menilai, PHK yang dilakukan pada periode ini sering kali dijadikan modus untuk menghindari pembayaran THR.

“PHK menjelang Lebaran menjadi fenomena yang harus dicermati. Perusahaan beralasan mengalami kesulitan keuangan, padahal dampaknya terhadap pekerja sangat memilukan. Selain harus menyiapkan kebutuhan Lebaran, mereka juga kehilangan pekerjaan setelahnya,” ujar Akhiri.

Ia menegaskan bahwa peran pemerintah sangat krusial dalam menjaga harmonisasi hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Jika dibiarkan, gelombang PHK yang tidak terkendali akan menimbulkan masalah sosial, hukum, dan ekonomi yang lebih luas.

Muhammad Akhiri menekankan bahwa pemerintah, khususnya kementerian terkait, harus menunjukkan komitmen dalam menciptakan hubungan industrial yang kondusif dan berkeadilan. Jika tidak, ia menyarankan para menteri yang bertanggung jawab untuk mundur dari jabatannya.

“Jika pemerintah tidak mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil, lebih baik para menteri terkait mundur sebelum Idul Fitri. Jangan sampai rakyat kecil, khususnya para pekerja, menjadi korban dari lemahnya kebijakan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Kajian & Penelitian Lagrial, Arbendi, menegaskan bahwa pemerintah harus mengawasi pelaksanaan pemberian THR di lapangan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk menunda atau menghindari kewajiban ini.

“THR adalah hak pekerja yang tidak bisa disepelekan karena merupakan kewajiban setiap tahun. Perusahaan seharusnya sudah menyiapkan dana ini jauh sebelum hari raya keagamaan tiba. Tidak ada alasan perusahaan tidak punya uang untuk membayar THR, karena satu tahun adalah waktu yang cukup untuk mengalokasikan anggaran khusus,” tegas Arbendi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan Kementerian Ketenagakerjaan sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kewajiban pemberian THR itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.

“THR Wajib di bayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil, selain itu THR juga wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Keagamaan,” tambahnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

error: Content Dilindungi Undang Undang Dilarang Untuk Copy!!